Jumat, 19 Oktober 2012

AKAL DAN WAHYU


AKAL DAN WAHYU
(Makalah Diskusi Mingguan Mushola Al-Hikmah Babakan Negla)
Penyusun: Rotasi Dinamo

A.      Definisi Akal dan Wahyu

1.       Definisi Akal
Dalam  Ensiklopedi  bahasa  Arab,  lisan  al-'Arab,  pakar  bahasa  Arab  kenamaan,  Sibawayh, menjelaskan bahwa akal adalah sifat; 'uqila lahu shay'un berarti dijaga atau diikat (hubisa) akalnya dan dibatasi. U'tuqila lisanuhu idha hubisa wa muni'a l-kalam (u'tuqila lidahnya, jika ia dibatasi dan dilarang  berbicara).  'aqaltu  l-ba'ir,  berarti  saya  telah  mengikat  keempat  kaki  unta.  Ibnu  Bari mengartikan  akal  dalam  syairnya  sebagai  sesuatu  yang  memberikan  kesabaran  dan  wejangan (maw'izah)  bagi  orang  yang mempunyai  kebutuhan  (hajah).  Sehingga  dikatakan:  al-'aqil  alladhi yahbisu nafsahu wa  yarudduha  'an hawaha  (orang berakal adalah yang mampu mengekang hawa nafsunya dan menolaknya). Maka, kata ma'qul (masuk akal) berarti ma  ta'qiluhu bi qalbika, yaitu sesuatu yang kamu nalar dengan hati/kalbumu. Selanjutnya  dijelaskan  bahwa  akal  berarti  kepastian  (verification, making  sure,  certitude)  dalam segala perkara. Dinamakan akal, karena dua alasan, yaitu (i)  Mencegah pemiliknya (manusia) untuk terjerumus kedalam jurang kehancuran dan (ii)  Pembedaan yang membedakan manusia dari semua hewan. Makna  kata  akal  yang  berarti  suatu  yang  terikat  atau  ikatan,  juga  diperkuat  dengan  pernyataan Abu Bakar ketika orang-orang Arab enggan membayar zakat. Beliau berkata: seandainya mereka enggan (membayar) kepadaku seutas tali ('iqalan) yang dulunya mereka bayarkan kepada Rasulullah SAW, sungguh akan aku perangi mereka (Shalahuddin, 2007:2).
Akal juga dapat didefinisikan sebagai keseluruhan pengetahuan yang diperoleh via jalan umum, baik itu melalui indra dan eksperimen, pemikiran dan pembuktian, teks, serta penyaksian batin (Yusufian, 2011: 11-15). Pendeknya akal adalah segala bentuk ikhtiar pengetahuan yang dapat diupayakan oleh manusia pada umumnya.

Untuk kepentingan diskusi mengenai akal dan wahyu, maka definisi akal yang akan digunakan adalah definisi akal sebagai keseluruhan pengetahuan yang diperoleh via jalan umum.

2.       Definisi Wahyu
Tanpa harus masuk kedalam detail arti kosa-kata ini secara kebahasaan, dapat disimpulkan secara umum apa yang ditulis oleh para penyusun kamus bahasa Arab bahwa arti “wahy” ini berkisar sekitar: “al-isharah al-sari’ah” (isyarat yang cepat), “al-kitabah” (tulisan), “al-maktub” (tertulis), “al-risalah” (pesan), “al-ilham” (ilham), “al-i’lam al-khafi” (pemberitahuan yang bersifat tertutup dan tidak diketahui pihak lain) “al-kalam al-khafi al-sari’” (pembicaraan yang bersifat tertutup dan tidak diketahui pihak lain dan cepat). Dengan demikian dapat dikatakan secara konklusif bahwa dalam arti lughawinya, “wahy” adalah, sebagaimana disimpulkan oleh Rashid Rida dalam al-wahy al-Muhammadi, “pemberitahuan yang bersifat tertutup dan tidak diketahui pihak lain dan cepat serta khas hanya kepada yang dituju” (Thoha, 2007: 1-2).
Kemudian dari arti lughawi ini, para ulama membangun definisi “wahy” secara teknis (terminologis) atau istilah, yakni pemberitahuan Allah swt kepada seorang nabi tentang berita-berita gaib, shari’at, dan hukum tertentu. Dari definisi ini jelas bahwa konsep “wahy” dalam Islam harus mengandung dua unsur utamanya, yaitu (i) pemberi berita (Alloh SWT) dan (ii) penerima berita (nabi), sehingga tidak dimungkinan terjadinya wahyu tanpa keduanya atau menafikan salah satunya. Dari sini jelas pula bahwa wahyu harus dibedakan dengan ilham yang memancar dari akal tingkat tinggi, atau dari apa yang sering disebut-sebut para orientalis (yang sebetulnya mengikuti kaum musyrik dan kafir pada zaman Nabi Muhammad SAW) sebagai “daya imajinasi dan khayalan kreatif” (creative imagination), dan “kondisi kejiwaan tertentu dimana seseorang seakan-akan melihat malaikat kemudian mendengar atau memahami sesuatu darinya,” atau “al-wahy al-nafsi” yang sering dituduhkan kepada Nabi Muhammad SAW, dulu maupun kini (Thoha, 2007: 2).
Wahyu juga dapat didefinisikan sebagai pengetahuan yang diperoleh via jalan khusus yang hanya diperoleh sekelompok manusia tertentu (Yusufian, 2011: 11). Pendeknya wahyu adalah segala bentuk ikhtiar pengetahuan yang tidak dapat diupayakan oleh manusia pada umumnya, kecuali para nabi dan rosul.

Untuk kepentingan diskusi mengenai akal dan wahyu, maka definisi wahyu yang akan digunakan adalah definisi wahyu sebagai keseluruhan pengetahuan yang diperoleh via jalan khusus.

B.      Akal dan Wahyu dalam Skema Pro-Kontra

1.       Akal, Sarana atau Sumber ?

Satu ide pokok yang penting diperhatikan dalam pembahasan tentang akal dan wahyu adalah kategorisasi akal sebagai daya / sarana dan sebagai sumber. Adakalanya daya akal digunakan untuk memahami Al-Qur’an dan Sunah, serta dianggap sebagai sarana mengenali ajaran-ajaran wahyu. Namun tak jarang daya akal didudukan di bangku pengadilan dan dipersepsi sebagai sumber khas untuk memproduksi hukum syariat. Klaim akal sebagai sumber pengetahuan ditengarai muncul dari pola pikir yang mentah dan dangkal. Penggunaan akal untuk mengakses sumber-sumber pengetahuan (alam dan syariat) merupakan bukti bahwa akal hanyalah sarana, bukan sumber (Yusufian, 2011: 36).
Namun kritik atas akal sebagai sumber juga tidak begitu saja dapat langsung diterima karena dua alasan berikut, yaitu (i) pada dua dimensinya sekaligus, entah teoritis maupun praktis, akal secara inheren sudah mengetahui hal-hal badihi atau aksioma yang bersifat apriori. Artinya, hal-hal itu sudah terinstalasi dalam substansi manusia secara bawaan (fitrah) sebelum berinteraksi dengan alam eksternal. Oleh karena itu dengan berlandaskan pada rangkaian pengetahuan bawaannya, akal mampu memproduksi pengetahuan baru dan dengan demikian akan tergolong sebagai sumber independen dalam proses deduksi hukum keagamaan, (ii) pikiran manusia adakalanya menjelajahi Al-Qur’an dan Sunah hingga menemukan hukum ilahi, adakalnya juga menelaah pengetahuan lain, semisal alam, hingga memperoleh pengetahuan baru. Pada kasus pertama akal hanya berupa sarana, sedangkan pada kasus kedua, selain sarana akal juga tergolong sebagai salah satu sumber pengetahuan (Yusufian, 2011: 38).
Dalam sejarah Islam, pertentangan antara akal dan wahyu berkali-kali mencuat, bahkan hingga hari ini pertentangan tersebut masih saja sulit untuk didamaikan karena masing-masing pihak seringkali mengambil posisi ekstrem terhadap yang lain. Bahkan ada juga pihak yang sampai pada posisi mempertentangkan agama dengan akal, suatu sikap yang sangat ekstrem.
Entah karena propaganda zionis, orientalis, sekutu maupun mungkin karena kurangnya pengetahuan akan sejarah Islam, pertentangan antara akal dan wahyu dalam sejarah Islam seringkali mengambil bentuk konfrontatif, semisal kubu Mu’tazilah versus kubu Asy’ariyah serta kubu filosof versus kubu Ahlul Hadits.
Jika ditelaah secara sabar dan cermat, sebenarnya pertentangan antara akal dan wahyu dalam sejarah Islam tidak sekonfrontatif sebagaimana propaganda para orientalis dalam buku-buku mereka. Fakhr al-Din al-Razi (cendikiawan terkemuka salah seorang tokoh Asy’ariyah) menyatakan pertentangan antara kubu Mu’tazilah versus kubu Asy’ariyah bukanlah pada kemampuan akal karena kedua belah pihak sepakat akan kemampuan akal manusia dalam menentukan baik dan buruk, yang menjadi titik perbedaan adalah apakah ganjaran perbuatan baik atau buruk ditentukan oleh akal atau wahyu (Shalahuddin, 2007:11). Jadi tidak benar jika dikatakan ada sekelompok kaum muslimin yang anti-akal, menolak kemajuan.
Ibnu Taimiyah (ulama terkemuka dari madzab Hambali) ketika mengkritik tajam logika Aristotelian membuktikan bahwa beliau bukanlah seorang yang anti-akal karena argumentasi yang dikemukakannya begitu  logis. Menurut Ibnu Taimiyah bila segenap Sahabat Rosululloh dianggap kelompok yang paling tahu dan secara ilmu, amal, akal serta keimanan lebih baik dari generasi setelahnya, maka bagaimana mungkin logika Yunani yang diimpor ke dunia Islam beberapa abad setelah kemunculan Islam dapat diterima dan mempelajarinya adalah sebagai kewajiban agama (taklif syar’i) ? (Yusufian, 2011: 144).
Begitupula Ibnu Rusyd (filosof terkemuka madzab Peripatetik) sebenarnya tidak anti-wahyu. Beliau justru menyatakan bahwa berpikir secara logis tidak akan sampai menentang apa yang telah disampaikan agama, karena kebenaran tidak akan menentang kebenaran, justru akan saling menyepakati dan memastikan. Menurut Ibnu Rusyd untuk mengantisipasi kemungkinan argumentasi akal yang berpotensi menentang agama, pada kasus-kasus penakwilan yang tak terelakan, bukti-buktinya harus digali dari dalam agama. Oleh karena itu menurut beliau tidak semua teks agama dapat / boleh ditakwil. Ibnu Rusyd juga memperingatkan kepada para filosof untuk sebijak mungkin menyebarkan karya-karya filosofisnya agar tidak disalah-mengertikan oleh masyarakat awam sehingga tidak merusak aqidah mereka (Yusufian, 2011: 112). Jadi klaim para orientalis yang menyatakan bahwa filosof Islam adalah kelompok liberal yang menyepelekan wahyu adalah keliru.
Memang ada juga dalam sejarah Islam, sarjana yang mengambil posisi ekstrem dalam permasalahan akal dan wahyu. Misalnya Zakaria Razi dan kaum Akhbariyah. Zakaria Razi adalah filsuf dan dokter terkemuka asal Persia, Razi memang percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, namun dia menolak mentah-mentah wahyu dan kenabian. Ada dua alasan yang diajukannya (i) akal manusia mampu memilah mana yang benar dan bermanfaat serta mana yang keliru dan merugikan. Eksistensi Tuhan dapat dibuktikan dengan akal dan kehidupan praktis manusia dapat dikonstruksikan secara ideal tanpa memerlukan bantuan Nabi atau tuntunan risalah samawi. (ii) setiap orang punya kemampuan memilah dan sensasi rasional yang sebangun. Dari perspektif ini tak seorangpun mengungguli yang lain. Superioritas hanya mungkin lewat belajar-mengajar. Oleh karena itu tidak diperlukan orang-orang khusus yang konon menerima karunia istimewa sehingga dipercaya sebagai sumber hidayah. Sebaliknya setiap orang mampu merancang sendiri kehidupan idealnya lewat bantuan dan tuntunan akal (Yusufian, 2011: 58-59).
Berbeda dengan Zakaria Razi sebagai rasionalis ekstrem, kaum Akhbariyah justru beroposisi secara ekstrem terhadap akal. Kaum Akhbariyah lahir dari dalam pemikiran Syi’ah dan tumbuh secara aktif dalam rangka menyerang pola piker kaum Ushuli dan kalangan teolog. Salah seorang tokohnya Abul Hasan Nasyi secara keras menolak apapun penilaian dan pemeriksaan terhadap kualitas sanad hadits seraya menegaskan semua hadits sebagai kebenaran yang wajib diikuti. Tokohnya yang lain Mulla Astarabadi bahkan lebih ekstrem lagi menyatakan bahwa untuk memahami hukum-hukum teoritis agam, baik yang pokok maupun yang bukan, kita tak punya cara lain kecuali mendengar dari Imam Muhammad Bagir dan Imam Shodiq. Menyimpulkan hukum teoritis via al-Qur’an atau Sunah Nabi tidak diperkenankan selama imam-imam Ahlul Bait tidak menyinggung hal itu (Yusufian, 2011: 168-181).
Pada hakikatnya pembuktian atas validitas akal hanya dapat didududkan pada dua kemungkinan yaitu jelas secara substantial dan tidak jelas secara substansial. Cara-cara lainnya sukar dilaksanakan karena hanya akan menimbulkan absurditas berupa taqaddum al-syay ala nafsihi (sesuatu mendahului dirinya sendiri) dan berupa absurditas daur (Yusufian, 2011: 196).

2.       Substansi Wahyu

Hampir semua agama besar di dunia, khususnya yang sering disebut “agama-agama semitik” (Yudaisime, Kristianisme, dan Islam) yang memang disebabkan latar belakang sejarah dan nasab yang sama, secara fundamental bertumpu pada wahyu dan nabi untuk menegaskan eksistensinya baik secara ontologis maupun legalistik (Thoha, 2007: 1).
Bagi umat Islam, beriman kepada Nabi Muhammad SAW merupakan bagian dari rukun iman (beriman kepada para nabi) dan sekaligus rukun Islam (membaca dua kalimah syahadat). Dengan tegas dikatakan, seseorang tidak akan dapat dikatakan sebagai mukmin atau muslim jika ia tidak beriman kepada Nabi Muhammad SAW (Husaini, 2007: 1).
Oleh karena itu wahyu memiliki kedudukan yang sentral dalam agama Islam, al-Baqillani (ulama terkemuka dari madzab Asy’ariyah) menyatakan bahwa asal segala permaslahan yang berkaitan dengan akidah adalah bersumber dari shari’at, maka apabila terjadi pertentangan antara akal dan wahyu, tidaklah dibenarkan mengutamakan dalil aqli atas naqli dalam menentukan permasalahan aqidah (Shalahuddin, 2007:5).
Bahkan karena wahyu pula maka kedudukan Islam sebagai satu-satunya agama wahyu yang otentik dan final dapat dibuktikan melalui dua indikator, yaitu (i) di antara agama-agama yang ada, hanya Islam yang namanya secara khusus disebutkan dalam Kitab Sucinya, (ii) soal nama dan konsep Tuhan. Kaum muslimin di seluruh penjuru dunia hanya mengakui satu Tuhan yaitu Alloh SWT. Lafaz “Alloh” dibaca dengan bacaan yang tertentu. Kata “Alloh” tidak boleh sembarangan, tapi harus sesuai dengan yang dicontohkan Rosululloh SAW, sebagaimana bacaan-bacaan ayat dalam al-Qur’an (Husaini, 2007: 2-4).

C.      Tradisi Keilmuan Islam

Setiap orang yang mempelajari sejarah Islam secara sabar dan penuh kecermatan serta tidak menjadikan karya-karya orientalis sebagai rujukan utama tentu akan menjumpai khazanah keilmuan Islam yang begitu kaya.
Secara historis tradisi intelektual Islam dimulai dari pemahaman (tafaqquh) terhadap al-Qur’an yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW, secara berturut-turut ketika Nabi berada di Mekah maupun ketika beliau telah hijrah ke Madinah. Di Mekah, Nabi menekankan pada beberapa prinsip dasar aqidah atau teologi yang bersifat metafisis, yang intinya adalah konsep Tuhan, sedangkan di Madinah, Nabi mengembangkan prinsip-prinsip tersebut menjadi konsep-konsep yang secara sosial lebih aplikatif. Dalam konteks kelahiran pandnagan hidup, pembentukan struktur konsep dunia terjadi di Mekah, sedangkan konfigurasi struktur ilmu pengetahuan, yang berperan penting dalam menghasilkan kerangka konsep keilmuan dalam pandangan hidup Islami terjadi di Madinah (Zarkasyi, 2007: 2-3).
Selain itu usaha-usaha para ilmuwan untuk menemukan beberapa istilah teknis keilmuan yang rumit dan canggih yang di derivasi dari kosa-kata al-Qur’an dan hadith Nabi termasuk diantaranya: 'ilm, fiqh, usul, ijtihad, ijma', qiyas, 'aql, idrak, wahm, tadabbur, tafakkur, hikmah, yaqin,wahy, tafsir, ta'wil, 'alam, kalam, nutq, zann, haqq, batil, haqiqah, 'adam, wujud, sabab, khalq, khulq,dahr, sarmad, zaman, azal, abad, fitrah, kasb, khayr, ikhtiyar, sharr, halal, haram, wajib, mumkin,iradah dan lain sebagainya menyumbang pada lahirnya tradisi keilmuan Islam (Zarkasyi, [tanpa tahun]: 16).
Ada banyak ilmuan muslim yang terkenal baik di negara Islam maupun di negara non-Islam. Beberapa diantaranya, yaitu Khalid Ibn Yazeed (w.701), Jabir Ibn Haiyan /Geber (w. 721) keduanya pakar Kimia, al-Khawarizmi /Algorizm (w. 780) pakar Matematika dan astronomi, Ibn Ishaq Al-Kindi /Alkindus (w.800) pakar falsafah, fisika dan optik, Hunain Ibn Is'haq (w.808) pakar kedokteran dan penterjemah, Thabit Ibn Qurrah/Thebit (w.836), pakar Astronomi dan mesin, Al-Battani /Albategnius (w.858), pakar astronomi dan mathematika, Al-Razi /Rhazes (w.884) pakar kedokteran, optik dan kimia, Al-Farabi /Al-Pharabius (w.870) pakar falsafah, Logika, sosiologi, sains dan musik, Thabit Ibn Qurrah (w.908) pakar kedokteran dan mesin, Ibn Al-Haitham /Alhazen (w.965) pakar fisika, optik dan matematika, Abu Raihan Al-Biruni (w.973 ) pakar Astronomy dan Mathematika, Ibn Sina / Avicenna (w. 980) pakar kedokteran, filsafat dan matematika, Al-Zarqali / Arzachel(w. 1029) pakar Astronomy (penemu Astrolabe), Omar Al-Khayyam (w. 1044 ) pakar Mathematika dan penyair, Ibn Zuhr /Avenzoar (w. 1090) pakar bedah dan kedokteran, Ibn Bajah Mohammad Ibn Yahya /Avenpace (w. 1095 ) pakar filsafat dan kedokteran, Ibn Rushd /Averroes (w. 1128) pakar Fikih, filsafat dan kedokteran Abdel-al Rahman AlKhazin (w. 1155) pakar Astronomi, Nasir Al-Din Al-Tusi (w. 1201) pakar Astronomy, Geometri Non-Euclidean (Zarkasyi, 2007: 13-14).
Intitusionalisasi ilmu dalam sejarah Islam bermula dari masjid-masjid kemudian meluas hingga pendirian akademi, perpustakaan hingga biro penterjemahan (Zarkasyi, 2007: 12). Jadi tradisi keilmuan Islam tak bisa diragukan lagi karena merupakan fakta sejarah.
Selain pentingnya ilmu, para ulama kita juga memadukan ilmu dengan amal, fikir dan zikir, akal dan hati. Kondisi tersebut tampak jelas dalam contoh kehidupan para ulama kita, seperti Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Bukhari. Al-Hakam bin Hisyam al-Tsaqafi mengatakan: “Orang menceritakan kepadaku di negeri Syam, suatu cerita tentang Abu Hanifah, bahwa beliau adalah seorang manusia pemegang amanah yang terbesar. Sultan mau mengangkatnya menjadi pemegang kunci gudang kekayaan Negara atau memukulnya kalau menolak. Maka Abu Hanifah memilih siksaan daripada siksaan Allah Ta’ala.” AlRabi mengatakan: “Imam Syafi‘i menghkatamkan al-Qur’an misalnya, dalam bulan Ramadhan, enam puluh kali. Semuanya itu dalam shalat. Imam Bukhari menyatakan Aku tidak menulis hadist dalam kitab Sahih kecuali aku telah mandi sebelum itu dan telah shalat dua rakaat (Armas, 2007: 4).
Bukan saja dalam ilmu-ilmu agama, ulama kita yang berwibawa telah mewariskan kita berbagai karya yang sehingga kini masih selalu kita rasakan manfaatnya. Dalam bidang ilmu pengetahuan umum pun, para pemikir Muslim terdahulu sangat berperan. Al-Khawarizmi, Bapak matematika, misalnya, dengan gagasan aljabarnya telah sangat mempengaruhi perkembangan ilmu matematika. Tanpa pemikiran al-Khawarizmi, tanpa sumbangan angkaangka Arab, maka sistem penulisan dalam matematika merupakan sebuah kesulitan. Sebelum memakai angkaangka Arab, dunia Barat bersandar kepada sistem angka Romawi. Bilangan 3838, misalnya, jika ditulis dengan sistem desimal atau angka Arab, hanya membutuhkan empat angka. Namun, jika ditulis dengan angka Romawi, maka dibutuhkan tiga belas angka, yaitu MMMDCCCXLVIII. Demikian juga ketika dalam bentuk perkalian. 34 kali 35 akan lebih mudah mengalikannya jika dibanding dengan XXXIV dan XXXV. Terbayang oleh kita betapa rumit, dan berteletelenya sistem penulisan angka Romawi. Menarik untuk dicermati, al-Khawarizmi menulis karyanya dalam bidang matematika karena didorong oleh motivasi agama untuk menyelesaikan persoalan hukum warisan dan hukum jualbeli. Selain itu, masih banyak lagi pemikir Muslim yang sangat berperan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan. Salah seorang diantaranya adalah Ibn Sina. Ketika baru berusia 21 tahun, beliau telah menulis al-Hasil wa al-Mahsul yang terdiri dari 20 jilid. Selain itu, beliau juga telah menulis al-Shifa (Penyembuhan), 18 jilid; al-Qanun fi al-Tibb (KaidahKaidah dalam Kedokteran), 14 jilid; Al-Insaf (Pertimbangan), 20 jilid; al-Najat (Penyelamatan), 3 jilid; dan Lisan al’ Arab (Bahasa Arab), 10 jilid. Karyanya al-Qanun fi al-Tibb telah diterjemahkan ke dalam bahasa Latin di Toledo Spanyol pada abad ke12. Buku al-Qanun fi al-Tibb dijadikan buku teks rujukan utama di universitas-universitas Eropa sampai abad ke17 (Armas, 2007: 4-5).
Kemajuan yang telah diraih oleh orang-orang Islam. Jadi, kegemilangan Barat saat ini tidak terlepas daripada sumbangan pemikiran kaum Muslimin pada saat itu. Hal ini telah diakui oleh para sarjana Barat. Selain itu, para ulama kita dahulu menguasai beragam ilmu. Fakhruddin al-Razi (11491210), misalnya, menguasai al-Qur’an, al-Hadith, tafsir, fiqh, usul fiqh, sastra arab, perbandingan agama, logika, matematika, fisika, dan kedokteran. Bukan hanya alQur’an dan alHadits yang dihafal, bahkan beberapa buku yang sangat penting dalam bidang usul fikih seperti al-Shamil fi Usul al-Din, karya Imam alHaramain al-Juwayni, al-Mu‘ tamad karya Abu al-Husain al-Basri dan al-Mustasfa karya alGhazali, telah dihafal oleh Fakhruddin al-Razi (Armas, 2007: 5-6).

D.      Membangun Peradaban Islam Melalui Islamisasi Ilmu

Terdapat empat faktor penting mengapa peradaban Islam berkembang pesat di masa lalu. Keempat faktor itu adalah kekuasaan, ekonomi, stabilitas politik dan sarana pengembangan ilmu (lembaga penelitian dan pendidikan). Namun jika kita lihat secara kronologis kekuatan Islam tidak dimulai dari kekuasaan, tapi justru dari kekuatan konsep dari agama Islam itu sendiri. Karena kekuatan konsep al-Qur’an maka sebuah komunitas ulama dengan tradisi intelektual dan moralnya terbentuk secara alami. Komunitas inilah kemudian yang dapat menggalang komunitas yang lebih besar lagi sehingga menjadi sebuah institusi. Institusi negara yang pertama kali terbentuk adalah Madinah dan institusi pendidikan yang kemudian terbentuk adalah al-Suffah. Dari kedua institusi inilah berbagai kegiatan keilmuan, sosial, politik dan lain-lain semakin luas dan besar, sehingga ummat Islam dapat mengembangkan sayapnya keluar dari jazirah Arab (Zarkasyi, 2007: 6). 
Kini tantangan terbesar yang dihadapi kaum muslimin adalah  lmu pengetahuan modern yang tidak netral dan telah diinfus ke dalam praduga-praduga agama, budaya dan filosofis, yang sebenarnya berasal dari refleksi kesadaran dan pengalaman manusia Barat. Jadi, ilmu pengetahuan modern harus diislamkan (Armas, 2007: 9-10).
Syed Muhammad Naquib al-Attas menyadari terdapatnya persamaan antara Islam dengan filsafat dan sains modern menyangkut sumber dan metode ilmu, kesatuan cara mengetahui secara nalar dan empiris, kombinasi realisme, idealisme dan pragmatisme sebagai fondasi kognitif bagi filsafat sains; proses dan filsafat sains. Bagaimanapun, ia menegaskan terdapat juga sejumlah perbedaan mendasar dalam pandangan hidup (divergent worldviews) mengenai realitas akhir. Baginya, dalam Islam, Wahyu merupakan sumber ilmu tentang realitas dan kebenaran akhir berkenaan dengan makhluk ciptaan dan Pencipta. Wahyu merupakan dasar kepada kerangka metafisis untuk mengupas filsafat sains sebagai sebuah sistem yang menggambarkan realitas dan kebenaran dari sudat pandang rasionalisme dan empirissme (Armas, 2007: 7-8).
Syed Muhammad Naquib al-Attas menyimpulkan ilmu pengetahuan modern yang dibangun di atas visi intelektual dan psikologis budaya dan peradaban Barat dijiwai oleh 5 faktor:  (1) akal diandalkan untuk membimbing kehidupan manusia; (2) bersikap dualistik terhadap realitas dan kebenaran; (3) menegaskan aspek eksistensi yang memproyeksikan pandangan hidup sekular; 19 (4) membela doktrin humanisme; (5) menjadikan drama dan tragedi sebagai unsurunsur yang dominan dalam fitrah dan eksistensi kemanusiaan (Armas, 2007: 7). Oleh karena itu solusinya adalah (i) mengisoliir unsur-unsur dan konsep-konsep kunci yang membentuk budaya dan peradaban Barat (unsur yang telah disebutkan sebelumnya), dari setiap bidang ilmu pengetahuan modern saat ini, khususnya dalam ilmu pengetahuan humaniora. Bagaimanapun, ilmu-ilmu alam, fisika dan aplikasi harus diislamkan juga khususnya dalam penafsiran-penafsiran akan fakta-fakta dan dalam formulasi teori-teori. Menurut Syed Muhammad Naquib al-Attas, jika tidak sesuai dengan pandangan hidup Islam, maka fakta menjadi tidak benar. Selain itu, ilmu-ilmu modern harus diperiksa dengan teliti. Ini mencakup metode, konsep, praduga, simbol, dari ilmu modern; beserta aspek-aspek empiris dan rasional, dan yang berdampak kepada nilai dan etika; penafsiran historisitas ilmu tersebut, bangunan teori ilmunya, praduganya berkaitan dengan dunia, dan rasionalitas proses-proses ilmiah, teori ilmu tersebut tentang alam semesta, klasifikasinya, batasannya, hubung kaitnya dengan ilmu-ilmu lainnya serta hubungannya dengan sosial harus diperiksa dengan teliti, (ii) memasukkan unsur-unsur Islam beserta konsep-konsep kunci dalam setiap bidang dari ilmu pengetahuan saat ini yang relevan (Armas, 2007: 10).
Pembebasan manusia Muslim dari belenggu tradisi magis, mitologis, animistis dan kultur kebangsaan yang bertentangan dengan Islam; pembebasan manusia dari pengaruh pemikiran sekuler terhadap pikiran dan bahasanya, atau pembebasan manusia dari dorongan fisiknya yang cenderung sekuler dan tidak adil kepada fitrah atau hakekat kemanusiaannya yang benar pada mulanya bergantung pada ilmu pengetahuan (scientific knowledge) tapi pada akhirnya memerlukan pengetahuan tentang paradigma dan pandangan hidup Islam yang tercermin di dalam Al-Qur’an dan Sunnah serta pendapat-pendapat para ulama terdahulu yang secara ijma dianggap sahih. Paradigma dimaksud dapat dengan mudah dikenali melalu klasifikasi ilmu Iman al-Ghazzali yang disebut ilmu fard ‘ain. Sedangkan pengetahuan ilmiah (scientific knowledge) yang dimaksud diatas adalah ilmu fard kifayah. Ilmu Fardu ‘ain tidaklah statis, dan tidak terbatas pada pengetahuan asas tentang pokok-pokok ajaran Islam yang diajarkan pada tingkat pendidikan rendah dan menengah. Ia adalah dinamis: ia meningkat sesuai dengan kemampuan spiritual dan intelektual serta tanggung jawab sosial dan professional orang yang bersangkutan (Zarkasyi, 2007: 16-17). Wallahu a’lam.

E.       Referensi

Armas, Adian, 2007, Konsep Ilmu dalam Islam, Serial Seminar INSISTS, Gedung Gema Insani Depok, 29 September 2007
           Husaini, Adian, 2007, Konsep Islam sebagai Agama Wahyu, Depok, 3 April 2007
Shalahuddin, Henri, 2007, Akal dan Posisinya dalam Islam: Kritik terhadap Rasionalisme Mu’tazolah versi Pror. Dr. Harun Nasution, Diskusi Sabtuan, Kantor INSISTS Jakarta, 28 April 2007
Thoha, Anis Malik, 2007, Konsep Wahyu dan Nabi dalam Islam, Kuliah Peradaban Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2-3 Juni 2007
Yusufian, Hasan, Sharifi, Ahmad Husain, 2011, Akal dan Wahyu, Sadra Press, Jakarta
Zarkasyi, Hamid Fahmy, [tanpa tahun], Pandangan Hidup dan Tradisi Intelektual Islam, [tanpa prosiding seminar], [tanpa nama kota], [tanpa tanggal seminar]
Zarkasyi, Hamid Fahmy, 2007, Membangun Peradaban Islam dengan Ilmu Pengetahuan, Kuliah Umum Program Pasca Sarjana Bidang Pendidikan Islam, Kampus Universitas Ibnu Khaldun Bogor, 11 Agustus 2007


Tidak ada komentar:

Posting Komentar