Kamis, 25 Oktober 2012

PENGARUH FILSAFAT TERHADAP KEMUNDURAN DUNIA ISLAM



PENGARUH FILSAFAT TERHADAP KEMUNDURAN DUNIA ISLAM*
Presentator: ABU ZAKIYURRAHMAN AL-KLAMFITANFURY**
Pengantar
Lahirnya filsafat di dunia lslam memang tidak dapat dipisahkan dari tradisi ilmu kalam yang mendahuluinya. Sebelumnya, para Mutakallimin yang telah menggunakan logika/mantik (arab: manthiq) dalam tradisi kalam mereka, baik untuk membantah ataupun menyusun argumentasi. Dalam hal ini, bukti yang paling akurat dapat dilacak dalam kitab al-Fiqhu al-Akbar  karya Abu Hanifah rah. (w.147 H/ 768 M).1  Selain menggunakan mantik, beliau rah. juga menggunakan istilah filsafat seperti jawhar (substansi) dan `aroodh (aksiden), yang notabene banyak digunakan Aristoteles dalam buku-bukunya.
Ini membuktikan bahwa mantik sebagai teknik pengambilan kongklusi (kesimpulan) telah digunakan oleh ulama kaum muslim pada abad ke-2 H/ 8 M. Hanya saja tidak secara otomatis menunjukkan bahwa filsafat telah dikaji sebagai arus utama kajian mereka pada zaman itu. Bukti diatas hanya membuktikan bentuk pemanfa`atan (intifa`) terhadap mantik sebagai teknik dalam menghasilkan kongklusi. Kesimpulan ini  juga tidak dapat digunakan untuk mengambil kongklusi yang lebih luas mengenai kemungkinan bahwa logika telah dipelajari secara mendalam sebagai arus utama kajian mereka,  sebagaimana rumusan logika yang diuraikan oleh lbnu Sina.2  Sebab bukti yang akurat menunjukkan bahwa perkembangan pemikiran filsafat Yunani dinegeri lslam baru terjadi setelah aktifitas penerjemahan filsafat Yunani pada zaman Khilafah Abbasiyah.
Meski demikian, penggunaan logika (mantik), diakui atau tidak, telah membuka celah masuknya filsafat didunia lslam. Karena itu pasca generasi Washil bin Atho` (w.131 H/ 752 M), kemudian filsafat Yunani dipelajari secara mendalam sebagai arus utama kajian ushuluddin oleh ulama Mu`tazilah seperti Dhirar bin `Amr (w.182 H/ 803 M),  Abu Hudhail al-`Allaf (w.226 H/ 847 M), an-Nazhzhom (w.221 H/ 873 M) dan sebagainya. Dari sinilah kemudian, lahir kitab-kitab kajian bercorak filsafatis buah karya mereka, seperti: Kitaab ar-Radd `ala `Aristhothuliis fil Jawahir wal `Aroodh karya Dhirar bin `Amr, Al-jawaahir wal `Aroodh  dan Tathbiit al-`Aroodh karya Abu Hudhail al-`Allaf, Kitaab al-Manthiq dan Kitaab al –Jawaahir wal `Aroodh karya an-Nazhzhom.3
Disamping itu, penyebaran filsafat ini semakin meningkat, khususnya sejak Khalifah Makmun murid Abu Hudhail al-`Allaf tokoh Mu`tazilah Bashrah mendirikan Baytul Hikmah tahun 217 H/ 813 M sebagai pusat kajian filsafat yang dipimpin pertama kali oleh Yuhana bin Masawih. Di kota ini pula al-Kindi (w.260H/ 873M) banyak berinteraksi dengan para penerjemah filsafat dari bahasa Yunani dan Syiria kedalam bahasa Arab, seperti Yahya bin al-Baitriq (w.200 M/815 M) dan lbnu Na`imah (w.220 M/ 830 M).4  Di sinilah Al-Kindi juga dibesarkan sebagai “filosof Arab” pertama. Setelah itu menyusul nama-nama lain seperti: al-Farabi (w.339 H/ 951 M) dan lbnu Sina (w.428 H/ 1049 M). Mereka adalah para filosuf yang hidup di Timur. Di Barat lahir nama-nama seperti lbnu Bajjah (w.503 H/ 1124 M), lbnu Thufail (w.581 H/ 1185M) dan lbnu Rusyd (w.600 H/ 1217 M).
Secara umum filsafat mereka tidak jauh berbeda dari filsafat Yunani yang didominasi oleh Plato dan muridnya, Aristoteles. Baik pandangan al-Kindi, al-Farabi, lbnu Sina, lbnu Bajjah, lbnu Thufail maupun lbnu Rusyd, semuanya nyaris hanya membela pandangan Plato atau Aristoteles. Kadang-kadang mereka terlibat untuk mengkompromikan pandangan kedua tokoh ini, seperti yang dilakukan oleh al-Farabi , atau bahkan mencoba mengkompromikan lslam dengan pandangan kedua tokoh ini, seperti yang dilakukan al-Kindi6 atau lbnu Rusyd.7 Karena itu tepat sekali apa yang  dikemukakan oleh lbnu Kholdun rah. (w.758 H/ 1390 M) yang mengatakan bahwa mereka hanyalah para penjiplak (al-muntahiluun).  Artinya, apa yang mereka tulis itu bukan merupakan pemikiran orisinil mereka sendiri, melainkan pemikiran-pemikiran yang mereka jiplak dan mereka kembangkan dari pemikiran filsafat Yunani tersebut yang sebelumnya mereka pelajari. Jumlah mereka, menurut an-Nabhani rah. tidak banyak, sehingga pandangan-pandangan mereka tidak menjadi arus utama pemikiran umat lslam pada zamannya.
Sementara itu, filsafat Persia dan lndia yang bercorak sufistik juga berkembang di dunia lslam, terutama setelah ditaklukkannya kedua wilayah itu pada permulaan lslam. Hanya saja, kalau filsafat Yunani telah melahirkan ”filosuf Muslim”, tetapi filsafat Persia dan lndia tidak. Salah satu faktornya  adalah kemungkinan besar karena minimnya referensi kedua filsafat tersebut –kalau tidak boleh dibilang tidak ada- yang bisa dikaji kaum muslim saat itu.
Adakah Filsafat dalam Islam?
Secara harfiah, istilah filsafat itu berasal dari kata Philosophia. Menurut lbnu Nadim al-Hanafi (w.380 M/ 985 M),  mengutip keterangan Plutarch (W. +  100 M), istilah ini digunakan oleh Phytagoras (572-497 SM)8, yang kemudian diarabkan menjadi al-falsafah. Kemungkinan yang pertama kali meng-arabkan adalan Yahya bin al-Baitriq (w.200 H/ 815 M) penerjemah buku Timeaus karya Plato. Sebab kata philosophia ada dalam buku tersebut.9 Hanya saja bukti yang paling otentik penggunaan istilah tersebut ditemukan dalam Kitab al-Falsafah al-uulaa fii maa duuna ath-thobi`iyyah wat tawhiid karya al-Kindi.10
Philosophia sendiri berasal dari bahasa Greek (Yunani kuno), yaitu philos dan shopia. Philos artinya cinta; atau philia artinya persahabatan, kasih sayang, kesukaan pada atau keterikatan pada. Sophia berarti hikmah (wisdom), kebaikan, pengetahuan, keahlian, pengalaman praktis dan intelegensi.11  Philosophia menurut al- Syahrastani (w.548 H/ 1153 M), berati mahabbah al-hikmah (cinta pada kebijaksanaan), orangnya disebut  faylasuf atau muhibb al-hikmah (orang yang mencintai kebijaksanaan).12 lni seperti yang dinyatakan oleh Socrates dalam Mukhtashor Kitaab at-Tuffahaah (Ringkasan Kitab Apel).13
Secara khusus, hikmah (wisdom) ini kemudian dibagi dua: qowliyyah (intelektual) dan `amaliyyah (praktis).14  Sebab kebahagiaan (happines) yang dikehendaki oleh filosuf adalah subtsansinya; virtuous activity is identical happiness (melakukan kebaikan identik dengan kebahagiaan).15  Kebahagiaan ini hanya bisa diraih dengan wisdom, baik dengan mengetahui kebenaran (knowledge of the good)  maupun melaksanakan kebaikan (virtous activity).16 Istilah filsafat ini kemudian digunakan oleh al-Kindi dengan konotasi: pengetahuan tentang hakekat sesuatu sesuai  dengan kemampuan (akal) manusia.17 Al-Farabi menyebutnya sebagai pengetahuan tentang eksisitensi kebenaran itu sendiri.18 Al-Khowarizmi (w.336 H/ 976 M) menyebutnya pengetahuan tentang hakekat benda dan perbuatan yang berkaitan dengan mana yang lebih baik sehingga dapat diklasifikasikan: yang teoritis (nazhori) dan yang praktis (`amali).19
Dari uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa filsafat itu bukan pengetahuan an sich, tetapi juga merupakan cara pandang tentang beberapa hal, baik yang bersifat teoritis dan praktis. Secara teoritis, filsafat menawarkan tentang apa itu kebenaran (Al-haqq)? Secara praktis, filsafat menawarkan apa itu kebaikan (al-Khoyr).  Dari dua spektrum inilah kemudian filsafat merambah ke berbagai wilayah kehidupan manusia, sekaligus menawarkan solusi-solusinya. Karena itu, dalam konteks inilah, lbnul Qoyyim al-Jawziyah rah. (w.751 H/ 1350 M) berkesimpulan, bahwa filsafat adalah faham (isme) di luar agama para Nabi  As. Disamping itu, filsafat memang ajaran yang murni dihasilkan oleh akal manusia.20 Jika demikian faktanya, maka jelas filsafat itu –baik sebagai ajaran maupun pengetahuannya- tidak ada dalam lslam. lslam telah mengajarkan tentang kebenaran (Al-Haqq) dan kebaikan (Al-Khoyr), termasuk cara pandang yang khas tentang keduanya. Bukan hanya itu, lslam telah menjelaskan hakekat akal dan batasan akal, metode berfikir dan pemikiran yang dihasilkannya. Tentang yang terakhir ini, barangkali dapat merujuk kitab At-Tafkiir karya Syaikh Taqiyyuddin An-Nabhani rah.
Dampak Filsafat Terhadap Kemunduran Umat Islam
Harus ditegaskan kembali, bahwa pemikiran filosuf pada zaman keKhilafahan lslam memang bukan merupakan arus utama. Namun, pola berpikir mereka, khususnya pengguna logika (mantik), telah merambah hampir keseluruh bidang:  mulai dari bidang ushuluddin (akidah), ushul fikih hingga pemikiran derivatnya.
Di bidang akidah, pengguna logika (mantik) ini telah melahirkan perdebatan panjang di kalangan ulama ushuluddin sehingga melahirkan ilmu kalam. Lahirnya ilmu kalam bukannya mengakhiri masalah, tetapi justru sebaliknya. Ilmu kalam inilah yang menyebabkan akidah kaum muslim diwarnai perdebatan demi perdebatan.  Akibatnya, akidah mereka telah kehilangan fungsinya sebagai pondasi pemikiran. Para ahli kalam yang kebetulan juga ulama ushuluddin sekaligus ulama ushul fikih itu kemudian membawa pola pikir tersebut dalam kajian ushul fikih. Perdebatan tentang hasan-qobih, khoyr-syarr, sampai muqaddimah (premis) pun terbawa. Karena itu, tak pelak lagi, ushul fikihpun dipenuhi dengan perdebatan ala mutakallimin. Akibatnya, ushul fikih tersebut telah kehilangan fungsinya sebagai kaidah/ pondasi yang digunakan untuk menggali hukum-hukum syara`.
Fenomena pertama, diakui atau tidak, telah menyebabkan hilangnya gambaran kaum muslim tentang keimanan pada qodho` dan qodar, surga, neraka serta keimanan yang bulat kepada Allah Swt. Kondisi ini diperparah oleh pandangan sufisme –yang banyak dipengaruhi filsafat lndia dan Persia- seputar kehidupan panteistik dan asketik dan lain-lain. Semua ini pada gilirannya menyebabkan disorientasi kehidupan kaum muslim. Kemudian, fenomena kedua telah menyebabkan hilangnya  ketajaman intelektual  kaum muslim dalam menyelesaikan berbagai persoalan. Daya kreatifitas mereka menjadi tumpul. Ushul fikih berkembang, tetapi ijtihadnya mandeg; bukan hanya karena adanya seruan  ditutupnya pintu ijtihad semata, tetapi juga karena hilangnya vitalitas ushul fikih sebagai kaidah isthinbathi (penggalian hukum).
Setelah semua itu, maka sempurnalah kejumudan kaum muslim sehingga mereka tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan baru yang datang silih berganti, yang mereka hadapi. Bertambahnya wilayah baru pada zaman Khilafah Utsmaniyah, diakui atau tidak, telah memunculkan persoalan baru. Akan tetapi, karena kemampuan ijtihad itu telah hilang, masalahpun akhirnya menumpuk. Beban merekapun semakin hari semakin berat. Karena itu, ketika Barat bangkit dengan Renaissance-nya, merekapun bingung: menerima kemajuan Barat atau menolaknya. Pada saat itu, ada yang menolak secara ekstrem produk Barat dan ada yang sebaliknya. Hanya saja, tidak ada satupun diantara mereka  yang bisa membedakan: mana tsaqofah dan mana `ulum; mana hadhoroh dan mana madaniyah.          
Seiring  dengan kekalahan kelompok yang pertama, maka semua produk Barat mulai diambil oleh kaum muslim, mulai yang bersifat  fisik maupun non-fisik. Dari sanalah, perundang-undangan ala Barat  mulai diperkenalkan kepada kaum muslim. Lalu model fikih taqniin (yang  membentuk undang-undang dengan pasal –perpsal) pun mulai muncul; sebut saja Al-Ahkaam Al-`Adliyyah. Setelah itu, perundang-undangan Barat mulai masuk menggantikan perundang-undangan lslam. Kemudian terjadi pemisahan mahkamah menjadi: sipil dan syari`ah. Demikian seterusnya hingga sedikit demi sedikit hukum lslampun lenyap dari peredaran dan tidak lagi diterapkan, selain dibidang al-akhwaal asy-syakhshiyyah.
Selanjutnya, tepat tanggal 3 Maret 1924 M, pemberlakuan hukum lslam pun diakhiri dengan dibubarkannya institusi Khilafah dan dibekukannya Islam oleh Mustafa Kamal Attaturk. Setelah itu sampai saat ini, kehidupan kaum muslim tetap terpuruk. Demikianlah proses yang sangat panjang, bagaimana pengaruh kajian filsafat berakibat pada kerusakan akidah kaum muslim hingga ending-nya berkontribusi  yang  sangat besar pada kemunduran dunia lslam. WAllaahu a`lam bi ash-showab.
----------------------------------------------
*  Naskah Makalah Diskusi Pekanan yang dipresentasikan di musholla Al-Hikmah blok Babakan Negla pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2012.
** Presentator adalah aktifis syabab Hizbut Tahrir, tinggal di Haurgeulis.
Catatan Kaki:
1         Abu Hanifah rah. mengatakan: “Allah Swt. adalah satu (yang diketahui) bukan melalui angka, tetapi dengan cara Laa syariika Lahu.” Lihat: Abu Hanifah, Matan al-Fiqh al-Akbar, hlm. 323. lni melanjutkan perdebatan Plato tentang angka, apakah angka itu sebagai substansi ataukah aksiden. Untuk keluar dari perdebatan itu, kelihatannya beliau rah. menggunakan jawaban taktis tersebut.
2         Menurut lbnu sina, logika (manthiq) meliputi sembilan kajian. Pertama, pembahasan tentang pembagian lafal/ diksi dan makna, dijelaskandalam kitab al-Madkhol karya Pirtoes. Kedua, pembahasan tentang makna angka tunggal, yang dijelaskan dalam kitab Categories karya Aristoteles. Ketiga, pembahasan tentang susunan makna tunggal secara positif dan negatif, dijelaskan dalam kitab On Interpretation karya Aristoteles. Keempat,  pembahasan tentang susunan proposisi atau analogi, dijelaskan dalam kitab Prior Analitycs karya Aristoteles. Kelima,  pembahasan tentang pengetahuan mendalam syarat-syarat menyusun proposisi yang menjadi premis-premisnya, dijelaskan dalam kitab Ponethyca karya Aristoteles. Keenam, pembahasan tentang analogi yang bermanfaat untuk menyerukan kepada orang yang kurang paham, dijelaskan dalam kitab Tonica karya Aristoteles. Ketujuh, pembahasan tentang kesalahan berpikir yang terjadi dalam menyusun argumentasi dan penggunaan dalil, dijelaskan dalam kitab On Sophistical Refutations karya Aristoteles. Kedelapan,  pembahasan tentang standar pidato yang bermanfaat yang terangkum dalam kitab Rehtoric karya Aristoteles. Kesembilan,  pembahasan tentang ungkapan sya`ir yang terangkum dalam kitab Rethoric karya Aristoteles. Lihat: ibnu Sina, Risaalah fiiAqsaamil `Uluum al-`Aqliyyah, ed. Amir Samsuddin, Asy-syarikah al-`Aalamiyyah lil Kuttab ,Bayrut, hlm.271-272.
3         Ibnu Nadim, al-Fihrist, ed. Yusuf `Ali, Daar al-Kutub al-`llmiyyah, Bayrut, 1996, hlm. 286,288 dan  299.
4         Al-Kindi, Rosa-il al-Falsafiyyah li Abi Ya`qub al-Kindi, ed. Badawi, Daar Andalus, Bayrut, hlm. 156.
5         Ibnu Thufayl, Hayy bin Yaqzhan, ed. Ahmad Amin, Dar al-Ma’arif, Mesir, 1952, hlm. 62.
6         Al-Kindi, ibid, hlm. 35 dan 36
7         Ibn Rusyd, Fashl al-Maqal fii mai bayna al-syari’ah wa al-Hikmah min al-Ittishal, hlm. 33.
8         Ibnu Nadim, ibid, hlm. 400.
9         --------------, Ibid, hlm. 402; Lihat: Plato, Timeaus, http://books.mirror.org/gb.plato.html., 19 November 2001.
10      --------------, Ibid, hlm. 415.
11      Tim Rosda, Kamus Filsafat, Penerbit Rosda Karya, Bandung, hlm.249.
12      Al-Syahrastani, al-Milal wa an-Nihal, hlm. 364; lihat: Aristoteles, Nicomachean Ethics, Book I, Part 6,  http://books.mirror.org/gb.Aristotle.html., 19 November 2001.
13      Socrates, Mukhtashar Kitab al-Tuffahah al-Mansub li Suqrath, hlm. 222. Lihat: Aristoteles, Kitab al-Tuffahah al-Mansub li Aristhutalis, hlm. 234. Lihat: Plato, Fiddun wa Kitab al-Tuffahah, ed.Ali Sami an-Nasysyar, Dar al-Ma’arif, Mesir, 1974, hlm. 222 dan 234.
14      Aristoteles, Nicomachean Ethics, http://books.mirror.org/gb.Aristotle.html., 19 November 2001. Lihat: Aristoteles, Politics, http://books.mirror.org/gb.Aristotle.html., 19 November 2001.
15      -------------, Ibid.
16      -------------, Prior Analytics, http://books.mirror.org/gb.Aristotle.html., 19 November 2001.
17      Al-Kindi, Rasail al-Kindi al Falsafiyyah, ed. Abu Ridah, Kairo, 1950, Juz I, hlm. 97.
18      Al-Faraby, al-Jam’ Bayn Ra’yay al-hakimayn, ed. Albert Nashri Nader, al-Mathba’ah al-Kathulikah, Bayrut, 1969, hlm. 81.
19      Klasifikasi ini dilakukan oleh Aristoteles, yang telah membagi hikmah (wisdom) menjadi dua: yaitu praktis dan teoritis. Lihat: Aristoteles, Nicomachean  Ethics, Book I, Part 8 & 13, http://books.mirror.org/gb.aristotle.html, 19 november 2001.
20      Al-Jawziyah, Ibnul Qayyim, Ighatsah al-Lahfaan min Masyayyid al-Syaythan, ed. Muhammad al-Faqqi, t. p., t.t, hlm. 257.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar