Kamis, 10 Januari 2013

Buletin Gerbang Muhlisin Edisi 13, 28 Safar 1434 H / 11 Januari 2013

Tanya-Jawab Seputar Wudhu Dan Tayammum
(Bagian 2)

“Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang bersih.” (Qur’an Surat At-Taubah [9]: Ayat 108)

A. Latar Belakang

Buletin Gerbang Muhlisin edisi kali ini merupakan kelanjutan dari edisi sebelumnya tentang tanya-jawab seputar wudhu dan tayammum. 

B. Tanya-Jawab Seputar Wudhu Dan Tayammum

2. Pertanyaan: “Apakah kita boleh wudhu menggunakan air yang direbus (air hangat) ketika kondisi cuaca dingin atau ketika sakit ?”

Jawaban: 

Dalam kaitannya dengan bersuci (wudhu), ulama membagi air menjadi 2 (dua) macam, yaitu air mutlak (air suci) dan air najis.

a) Air Mutlak

Air mutlak adalah air yang tetap pada bentuk asal penciptaannya, yaitu setiap air yang keluar dari bumi atau turun dari langit sebagaimana firman Alloh SWT dalam Surat Al-Anfaal [8] Ayat 11. Termasuk dalam kategori ini adalah air sungai, salju, embun, air sumur, dan air laut. Air ini boleh dipakai untuk bersuci tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. 

Namun air mutlak tidak dapat digunakan untuk bersuci (wudhu) jika mengalami 2 (dua) kondisi berikut ini, yaitu:

1) Jika air mutlak tercampur dengan gula, teh, tepung dan yang serupa dengannya. Air mutlak yang sudah tercampur tersebut tidak dapat digunakan untuk bersuci, walaupun air tersebut tetap berada dalam keadaan suci (boleh diminum atau diolah menjadi makanan). 

2) Jika air mutlak telah bercampur dengan najis yang mengubah warna, bau dan rasa air mutlak tersebut.

Ulama berbeda pendapat mengenai banyak atau sedikitnya air mutlak yang dapat mengalami perubahan warna, bau dan rasa. Sebagian mereka berkata bahwa air yang sedikit menjadi najis jika masuk barang najis ke dalamnya walaupun warna, bau dan rasanya tidak berubah, berbeda dengan air yang jumlahnya banyak. Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad menyatakan bahwa yang disebut air yang jumlahnya banyak adalah air yang mencapai 2 (dua) qullah. Menurut penjelasan (syaroh) dari para fuqoha (ulama ahli fiqih), volume 2 (dua) qullah sama dengan tempat air yang panjang, lebar dan dalamnya satu seperempat hasta atau kurang lebih 60 cm, jadi isinya = 60 x 60 x 60 cm kubik = 216.000 cm kubik = 216 dm kubik = 216 liter. Air yang mencapai 2 (dua) qullah ini dianggap tidak ternajiskan oleh sesuatu apapun, sebagaimana hadits dari Abdullah bin Umar: “Jika air telah mencapi dua qullah, maka ia tidak ternajiskan oleh sesuatupun.” (Hadits ini dishohihkan oleh Al-Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban).

Namun pendapat yang kami pegang adalah sebagaimana pendapat dari Ibnu Al-Mundzir yang menyatakan bahwa: “Para ulama telah bersepakat bahwa air yang jumlahnya sedikit atau banyak, jika ada najis yang jatuh ke dalamnya lalu mengubah warna, bau dan rasa, maka air itu najis.” Kami memegang pendapat ini selain karena pendapat tersebut merupakan ijma’ (kesepakatan ulama), juga karena kaidah yang menyatakan bahwa “Sesuatu itu jika dia menjadi najis karena sesuatu sebab, maka hukum najisnya hilang bersamaan dengan hilangnya sebab itu.” Jadi selama air tidak berubah warna, bau dan rasanya, air tersebut dapat digunakan untuk bersuci, namun jika air tersebut berubah warna, bau dan rasanya, maka air tersebut tidak dapat digunakan untuk bersuci, baik jumlahnya sedikit ataupun banyak.

b) Air Najis

Air najis adalah air yang telah bercampur dengan najis, merubah warna, bau atau rasanya, sehingga orang yang memakainya mengetahui bahwa ia menggunakan air najis. Air ini tidak dapat digunakan untuk berwudhu karena ia najis dengan sendirinya. 
Benda-benda najis yang berdasarkan dalil adalah: air kencing dan kotoran manusia (tinja); madzi dan wadi. Madzi adalah cairan bening, halus lagi kental yang keluar ketika syahwat sedang bergejolak, saat bercumbu dengan isteri, ketika mengingat jima’ (bersetubuh) atau menginginkannya, keluarnya tidak memancar, tidak membuat lemas, dan kadangkala tidak merasakan keluarnya. Sedangkan wadi adalah cairan berwarna putih dan kental yang keluar setelah buang air kecil; darah haid; kotoran hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya; air liur anjing; daging babi; dan bangkai (kecuali bangkai ikan, belalang, dan bangkai binatang yang tidak mengucurkan darah, serta tanduk, kuku, rambut, bulu dan tulang dari bangkai).

Berdasarkan uraian yang telah kami kemukakan, maka menurut hemat kami wudhu menggunakan air yang direbus (air hangat) ketika kondisi cuaca dingin atau ketika sakit diperbolehkan karena tidak merubah warna, bau atau rasa dari air tersebut. Wallohu a’lam.

Sumber:

Sayyid Salim, Abu Malik Kamal. 2009. Shahih Fiqih Sunah Jilid 1, Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Halaman 91-96 dan 135-140

Qaradhawi, Yusuf. 2004. Fikih Thaharah, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, Halaman 13-37 dan 49-109

Badawi Al-Khalafi, Abdul Azhim. 2008. Al-Wajiz, Pustaka as-Sunnah, Jakarta, Halaman 57-62

Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani, Muhammad. 2008. Subulus Salam Jilid 1, Darus Sunnah Press, Jakarta, Halaman 32-89

Download file pdf Buletin Gerbang Muhlisin Edisi 13, 28 Safar 1434 H / 11 Januari 2013 http://www.scribd.com/doc/119781819/Buletin-Gerbang-Muhlisin-Edisi-13-28-Safar-1434-H-11-Januari-2013



Tidak ada komentar:

Posting Komentar