Minggu, 14 April 2013

Buletin Gerbang Muhlisin Edisi 24, 01 Jumadil Akhir 1434 H / 12 April 2013

Keutamaan Sholat Berjama”ah

A. Latar Belakang

Sholat 5 (lima) waktu adalah ibadah rutin yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim mukallaf (muslim yang pada dirinya hukum agama sudah dapat diterapkan, sehingga yang bersangkutan harus melaksanakan hukum-hukum agama yang telah ditetapkan). Sholat harus dilaksanakan dalam kondisi apapun, baik dalam kondisi sehat atau sakit, baik dalam kondisi miskin atau kaya, baik dalam kondisi cerah atau hujan, dalam berbagai kondisi, sholat 5 (lima) waktu wajib dilaksanakan. Selama seorang muslim belum meninggal, kewajiban sholat 5 (lima) waktu akan selalu melekat pada diri yang bersangkutan.

Sholat 5 (lima) waktu dapat dilaksanakan secara sendirian (sholat munfarid) atau bersama-sama (sholat berjama”ah). Buletin Gerbang Muhlisin Edisi kali ini akan menguraikan keutamaan sholat berjama’ah dibandingkan dengan sholat munfarid.

B. Dalil Keutamaan Sholat Berjama”ah

Rosululloh menggambarkan keutamaan sholat berjama’ah dibandingkan dengan sholat munfarid melalui sabda beliau, yaitu:

“Sholat berjama’ah itu melebihi keutamaan sholat sendirian, dengan dua puluh tujuh derajat” (Hadits berasal dari Ibnu Umar, diriwayatkan oleh Bukhori).

Makna dua puluh tujuh derajat yang didapatkan oleh seseorang yang melaksanakan sholat berjama’ah tidak tepat ditafsirkan secara matematis. Hakikat penggambaran tersebut adalah menunjukan betapa besarnya keutamaan dan hikmah yang terkandung dalam sholat berjama”ah. Dalam hadits lainnya, Rosululloh bersabda:

“Sholat seseorang dengan berjama’ah itu melebihi sholatnya yang dilakukan di rumah atau di kapal sebanyak dua puluh lima kali lipat. Sebabnya ialah karena bila ia berwudhu, dilakukannya dengan bagus, kemudian ia pergi ke masjid sedangkan kepergiannya itu tiada lain kecuali untuk melaksanakan sholat semata-mata, maka setiap langkah yang dilangkahkannya menyebabkan akan diangkat kedudukannya satu derajat dan akan dihapuskan satu dosa daripadanya. Dan jika ia sedang sholat, maka para malaikat memohonkan untuknya rahmat selama ia masih berada di tempat sholat itu sejauh ia belum berhadast. Ucap mereka (para malaikat): “Ya Alloh, belas kasihanilah dia”. Dan orang itu dianggap sedang melakukan sholat selama ia menantikan sholat (berikutnya).” (Hadist berasal dari Abu Hurairoh, diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim).

Sholat berjama’ah oleh Rosululloh benar-benar dituntunkan dan diajarkan sedemikian rupa, sehingga dari sementara golongan ada yang memahaminya sebagai suatu kewajiban. Pemahaman seperti itu antara lain didasarkan pada beberapa hadits, antara lain hadits-hadits berikut ini:

Ada seorang tuna netra (buta) datang menghadap Rosululloh, ia pun berkata: “Wahai Rosululloh, saya tidak mempunyai penuntun yang akan membimbing saya ke masjid”. Lalu dimohonkannya kelonggaran untuk sholat di rumah saja, permintaan tersebut dikabulkan oleh Rosululloh. Maka setelah orang tersebut berbalik, Rosululloh memanggilnya kembali dan beliau pun bertanya: “Apakah Anda mampu mendengar seruan adzan ?”, ia pun menjawab: “Ya”, maka Rosululloh pun bersabda: “Maka kalau demikian halnya wajib”. (Hadits berasal dari Abu Hurairoh, diriwayatkan oleh Muslim).

“Sholat yang terberat bagi orang-orang munafik ialah sholat ‘Isyak dan sholat Fajar (Subuh). Padahal apabila mereka mengerti akan keutamaan kedua sholat tersebut, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak. Aku bermaksud menyuruh seseorang untuk mengqomati sholat, lalu menyuruh seseorang untuk menjadi imam bersama-sama sholat dengan orang banyak. Kemudian aku pergi bersama dengan beberapa orang yang membawa beberapa ikat kayu bakar untuk mendatangi mereka yang tidak mau turut sholat, untuk membakar rumah mereka.” (Hadits berasal dari Abu Hurairoh, diriwayatkan oleh Bukhori, Muslim, Abu Daud, Nasa’i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Menurut pendapat ulama yang terbanyak (jumhur ulama), mengerjakan sholat 5 (lima) waktu secara berjama’ah hukumnya bukan wajib, melainkan sunah muakad (sunah yang sangat dianjurkan).

Namun demikian, kita harus mulai menempatkan ibadah yang secara taklifi memiliki status sebagai ibadah sunah secara layak. Memang status hukum wajib lebih pasti tuntutannya dibandingkan dengan status hukum sunah, tapi bagaimanapun sunah merupakan anjuran. Sangat keterlaluan kiranya jika kita menyepelekan anjuran agama. Apapun yang berasal dari agama pastilah baik dan apapun yang bertentangan dengan agama pastilah buruk. Jika kita dapat mengikuti anjuran guru, dokter, pengacara, dan yang lainnya, mengapa kita enggan mengikuti anjuran agama ?, apakah kita merasa lebih pintar dari Rosululloh mengenai perkara agama maupun perkara kehidupan sehingga kita bersikap angkuh terhadap sunah beliau ?. Marilah kita mulai menempatkan ibadah secara baik, pada tempat yang semestinya, baik ibadah tersebut merupakan ibadah wajib maupun ibadah sunah. Agama pasti mendatangkan keselamatan dan kebahagiaan dalam hidup jika kita menjalaninya dengan penuh ilmu, ikhlas dan istiqomah.

Wallohu a”lam.

Sumber:
Pasha, Musthafa Kamal, Chalil, M.S., Wahardjani. 2003. Fikih Islam Sesuai Dengan Putusan Majelis Tarjih, Citra Karsa Mandiri, Yogyakarta, Halaman 73-75

Download file pdf Buletin Gerbang Muhlisin Edisi 24, 01 Jumadil Akhir 1434 H / 12 April 2013 http://id.scribd.com/doc/135726951/Keutamaan-Sholat-Berjama-ah-pdf

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar