Kamis, 09 Mei 2013

Buletin Gerbang Muhlisin Edisi 27, 29 Jumadil Akhir 1434 H / 10 Mei 2013



Sholat Jum’ah (Bagian 1)

A. Latar Belakang

Sholat Jum’ah berhukumkan fardhu ‘ain bagi setiap lelaki muslim yang mukallaf, merdeka dan berstatus mukim (tidak sedang melaksanakan perjalanan jauh). Sebagaimana dinyatakan oleh Rosululloh saw:

“(Sholat) Jum’ah itu hak yang wajib dikerjakan oleh tiap-tiap orang Islam dalam jama’ah (kelompok), terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, kanak-kanak dan orang yang sedang sakit” (Hadits diriwayatkan oleh Abu Daud dan Hakim).

Buletin Gerbang Muhlisin edisi kali ini dan beberapa edisi mendatang akan mengupas berbagai hal tentang sholat Jum’ah mulai dari keutamaan sholat Jum’ah hingga tata cara sholat Jum’ah sesuai tuntunan Rosululloh saw.

B. Keutamaan Sholat Jum’ah

Ada beberapa keutamaan yang sangat disenangi untuk dikerjakan oleh muslim yang telah wajib menunaikan sholat Jum’ah berkenaan dengan datangnya hari Jum’ah, yaitu hari rayanya kaum muslimin serta menjadi manggalanya hari-hari yang lain (sayyidul-ayyam), sebagaimana yang dinyatakan oleh Rosululloh saw:
“Wahai kaum muslimin, inilah suatu hari yang Alloh menjadikannya untuk kalian semua sebagai hari raya.”

Beberapa keutamaan sholat Jum’ah yaitu:

1) Mandi sunnah Jum’ah, berhias, menggosok gigi, memakai harum-haruman/wangi-wangian, memotong kuku dan mencukur kumis. Dalilnya:

“Setiap orang Islam hendaklah mandi pada hari Jum’ah, mengenakan pakaian yang terbaik (dari yang dimilikinya) dan kalau punya hendaklah memakai wangi-wangian.” (Hadits diriwayatkan oleh Bukhori, Muslim dan Ahmad).

“Sepatutnyalah setiap muslim itu mandi, memakai harum-haruman dan menggosok gigi pada hari Jum’ah.” (Hadits diriwayatkan Ahmad).

“Biasanya Rosululloh saw memotong kuku dan menggunting kumis beliau pada hari Jum’ah sebelum beliau pergi sholat (Jum’ah).” (Hadits diriwayatkan Baihaqi dan Thobroni).

2) Bersegera pergi ke masjid untuk sholat Jum’ah. Dalilnya:

“Barangsiapa mandi pada hari Jum’ah sebagaimana mandi janabah, kemudian ia pergi ke masjid, maka seolah-olah ia berqurban dengan seekor unta, orang yang berangkat pada saat yang kedua seolah-olah berqurban dengan seekor lembu, orang yang pergi pada gelombang ketiga seolah-olah berqurban dengan seekor kambing yang bertanduk, orang yang datang pada gelombang keempat seolah-olah ia berqurban dengan seekor ayam dan yang pergi pada gelombang kelima seolah-olah berqurban dengan telur. Dan apabila imam telah hadir, maka hadir pulalah malaikat untuk mendengarkan khutbah.” (Hadits diriwayatkan Jama’ah kecuali Ibnu Majah).

3) Melakukan sholat sunnah

Melakukan sholat sunnah qobliyah Jum’ah sejauh menurut kadar kemampuannya. Dalilnya:

“Aku mendengar Nabi saw bersabda, barang siapa mandi pada hari Jum’ah dan mengenakan wangi-wangian dan memakai pakaian terbaik kemudian keluar (menuju masjid) dengan tenang hingga sampai masjid, lalu sholat (seberapa menurut kadar kemampuannya) dan tidak mengganggu orang lain kemudian berdiam diri sambil memperhatikan khutbahnya imam sejak ia datang hingga sholat (Jum’ah) ditegakkan, maka perbuatan yang seperti itu adalah menjadi pembebas dosanya selama antara Jum’ah hari itu dengan hari Jum’ah berikutnya.” (Hadits berasal dari Abu Ayyub diriwayatkan oleh Ahmad).

Apabila imam sudah mulai berkhutbah, maka hendaknya sholat sunnah yang dikerjakan cukup sholat sunnah tahiyyatul masjid saja. Dalilnya:

“Apabila pada hari Jum’ah, salah seorang dari kamu datang saat imam sedang berkhutbah, hendaklah ia sholat dua rokaat dengan agak dipercepat.” (Hadits diriwayatkan Muslim, Ahmad dan Abu Daud).

Manakala telah selesai melakukan sholat Jum’ah hendaklah mengerjakan sholat ba’diyah sebanyak empat rokaat. Dalilnya:

“Apabila salah seorang dari kalian telah selesai mengerjakan sholat Jum’ah maka hendaklah sholat (sunnah) empat rokaat.” (Hadits berasal dari Abu Huroiroh diriwayatkan oleh Jama’ah kecuali Bukhori).

4) Berdiam diri, bersikap khidmat ketika imam berkhutbah. Sikap ini sangat penting artinya karena intinya sholat Jum’ah terletak pada khutbah. Dengan sikap seperti ini akan dapat meresapkan beberapa peringatan agama, terutama peringatan terhadap arti penting sikap taqwa yang harus selalu dirawat dan disuburkan serta menghindarkan diri dari perilaku yang dapat merusak ketaqwaannya. Rosululloh saw bersabda:

“Apabila engkau berucap kata kepada temanmu di hari Jum’ah: “Diam”. Sedangkan imam sedang berkhutbah, maka sesungguhnya engkau telah berlaku sia-sia.” (Hadits berasal dari Abu Huroiroh, diriwayatkan oleh Bukhori).

Wallohu a”lam. [Bersambung]

Sumber:
Pasha, Musthafa Kamal, Chalil, M.S., Wahardjani. 2003. Fikih Islam Sesuai Dengan Putusan Majelis Tarjih, Citra Karsa Mandiri, Yogyakarta, Halaman 82-86

Download file pdf Buletin Gerbang Muhlisin Edisi 27, 29 Jumadil Akhir 1434 H / 10 Mei 2013 http://www.scribd.com/doc/140371978/Buletin-Gerbang-Muhlisin-Edisi-27-29-Jumadil-Akhir-1434-H-10-Mei-2013



Jumat, 03 Mei 2013

Buletin Gerbang Muhlisin Edisi 26, 22 Jumadil Akhir 1434 H / 03 Mei 2013


Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Sholat Berjama’ah (Bagian 2-Selasai)

A. Latar Belakang

Buletin Gerbang Muhlisin edisi kali ini merupakan kelanjutan edisi sebelumnya yang akan mengulas tentang hal-hal yang perlu diperhatikan dalam sholat berjama’ah. 

B. Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Sholat Berjama’ah

3. Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Oleh Ma’mum 

a) Ma’mum yang terdiri hanya seorang sebaiknya berdiri di sebelah kanan imam. Dalilnya:

“Saya meninap di rumah bibiku, Maimunah. Maka Nabi pun bangun untuk sholat malam. Saya pun mengikutinya dan berdiri di sebelah kirinya. Maka beliau pegang kepalaku dan menarikku ke sebelah kanannya.” (Hadits berasal dari Ibnu Abbas, diriwayatkan oleh Jama’ah).

b) Ma’mum tidak dibenarkan mendahului takbir atau mendahului gerakan-gerakan imam sampai imam sempurna mengerjakan. Dalilnya:

“Imam itu diadakan adalah agar diikuti. Maka jangan sekali-kali kalian menyalahinya (menyelisihinya). Jika ia takbir, maka takbirlah kalian, jika ia ruku, rukulah kalian dan jika ia mengucapkan sami’allohu liman hamidah, katakanlah Allohuma robbana wa lakal hamdu. Jika ia sujud, sujudlah kalian, bahkan jika ia sholat dengan cara duduk, sholatlah kalian selagi duduk pula.” (Hadits berasal dari Abu Huroiroh, diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim).

“Imam itu diadakan untuk diikuti. Maka jika ia takbir, takbirlah kalian. Dan jangan bertakbir sebelum ia bertakbir. Dan jika ia ruku, rukulah dan janganlah kalian ruku sebelum ia ruku. Dan jika ia sujud, sujudlah dan janganlah sujud sebelum ia sujud.” (Hadits diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud).

c) Hendaknya masing-masing orang berebut mendapatkan barisan (shof) yang pertama dan mengambil tempat di sebelah kanan, tanpa memperhatikan basa-basi pergaulan sehari-hari, yang biasanya mempersilahkan orang lain, apalagi yang dianggap lebih terhormat, untuk maju ke muka sedang dirinya sendiri mengalah untuk mendapatkan shof yang pertama tersebut. Dalilnya:

“Sesungguhnya Alloh dan para Malaikat-Nya memberi rahmat serta mendoakan agar supaya orang-orang yang sholat di shof sebelah kanan diberikan rahmat.” (Hadits berasal dari Aisyah, diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah).

“Majulah dan ikuti saya, sedang orang-orang yang di belakang kalian harus mengikuti kalian juga. Suatu kaum yang suka di belakang tentu akan dibelakangkan pula oleh Alloh Azza Wa Jalla.” (Hadits berasal dari Abu Said al-Khudriyi, diriwayatkan oleh Muslim, Nasai, Abu Daud dan Ibnu Majah).

d) Mendatangi jamaah sholat dengan sikap tenang, jauh dari sikap tergesa-gesa sekalipun jamaah sudah berdiri. Dalilnya:

“Pada suatu ketika kami sholat bersama Rosululloh saw, tiba-tiba terdengar suara ribut orang-orang di belakang. Setelah sholat selesai, beliau pun bertanya: “Ada apakah tadi ?”. Jawab mereka: “Kami bergegas agar dapat mengikuti jamaah”. Beliau lalu bersabda: “Janganlah berlaku yang demikian. Jika kamu mendatangi sholat (jamaah), hendaklah bersikap yang tenang. Mana yang kalian dapatkan dengan jamaah, lakukanlah dan mana pula yang tertinggal sempurnakanlah.” (Hadits berasal dari Abu Qotadah, diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim).

4. Ma’mum Masbuq

Ma’mum masbuq adalah orang yang mengikuti sholat jamaah yang datang kemudian (menyusul), hingga tidak sempat membaca Qur’an Surat al-Fatihah pada rokaat tersebut dengan sempurna.

Jika yang bersangkutan masih mendapati ruku-nya imam dengan sempurna, maka ia dinyatakan mendapatkan rokaat tersebut, tetapi jika ia mendapati dan menyusulnya ketika imam telah i’tidal, maka ia tidak mendapatkan rokaat yang disusulnya. Seorang ma’mum masbuq harus segera mengikuti gerakan sholat yang dilaksanakan oleh jamaah, tidak boleh berdiam diri menunggu jamaah masuk kepada gerakan rokaat sholat berikutnya. Dalilnya:

“Apabila salah seorang di antara kalian mendatangi sholat (jamaah), sewaktu kami sujud, maka hendaklah kalian sujud dan janganlah kalian hitung ia satu rokaat dan barangsiapa yang mendapati ruku bersama imam, maka ia telah mendapatkan satu rokaat.” (Hadits diriwayatkan oleh Abu Daud).

Wallohu a”lam. [Selesai]

Sumber:
Pasha, Musthafa Kamal, Chalil, M.S., Wahardjani. 2003. Fikih Islam Sesuai Dengan Putusan Majelis Tarjih, Citra Karsa Mandiri, Yogyakarta, Halaman 78-82

Download file pdf Buletin Gerbang Muhlisin Edisi 26, 22 Jumadil Akhir 1434 H / 03 Mei 2013 http://id.scribd.com/doc/139226999/Hal-Hal-Yang-Perlu-Diperhatikan-Dalam-Sholat-Berjama-Ah-2