Jumat, 15 Februari 2013

Buletin Gerbang Muhlisin Edisi 18, 04 Robiul Akhir 1434 H / 15 Februari 2013



Tata Cara Sholat Sesuai Tuntunan Rosululloh (Bagian 3)

Hadits dari Malik bin Huwairits bahwa Rosululloh bersabda: "Sholatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku melakukan sholat.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhori)

A. Latar Belakang

Buletin Gerbang Muhlisin edisi kali ini merupakan kelanjutan edisi sebelumnya yang akan mengulas tentang tata cara sholat sesuai tuntunan Rosululloh.

B. Tata Cara Sholat Sesuai Tuntunan Rosululloh

4. Membaca Faatihah

Setelah membaca ta’awudz, dilanjutkan dengan membaca basmalah.

Bacaan basmalah adalah:

“Bismillahirrohmaninirrohim”
Artinya: “Dengan nama Alloh Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.”

Baru kemudian membaca Qur’an Surat Al-Faatihah [1]: 1-7, yaitu:

“Bismillahirrohmaninirrohim.”
Artinya: “Dengan nama Alloh Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.”

“ Alkhamdullilahirrobil’alamiyn”.
Artinya: “Segala puji bagi Alloh, Tuhan seluruh alam.”

“Arrohmaanirrohym.”
Artinya: “Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.”

“Maalikiyawmiddyn.”
Artinya: “Pemilik hari pembalasan.”

“Iyyakan’abuduwaiyyakanasta’iyn.”
Artinya: “Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.”

“Ihdinasshirootholmustaqiym.”
Artinya: “Tunjukilah kami jalan yang lurus.”

“Shirootholladziynaan’amta’alayhim ghoyrilmaghdhuwbi’alayhimwalaaddhoollyn.”
Artinya: “(yaitu) jalan orang-orang yang telah engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.”

Catatan: Terdapat perbedaan pendapat mengenai status bacaan basmalah. Ada yang berpendapat bahwa basmalah tidak termasuk ayat dalam surat Al-Faatihah dan ada pula yang berpendapat bahwa basmalah termasuk ayat dalam surat Al-Faatihah. Namun perbedaan pendapat tersebut bukanlah masalah karena bagaimanapun basmalah tetap harus dibaca dalam sholat. Dalilnya adalah:

Hadits dari Na’im al-Mujammir: "Saya sholat di belakang Abu Huroiroh maka ia membaca "Bismillahirrohmaninirrohim" lalu membaca induk al-Qur'an (surat al-Faatihah) sehingga tatkala sampai pada "walaaddhoollyn" beliau membaca "amin" dan orang-orangpun sama membaca "amin". Begitu juga tiap-tiap hendak sujud, mengucapkan: "Allohu Akbar" dan bila berdiri dari duduk dalam roka'at kedua beliau mengucapkan: "Allohu Akbar". Setelah bersalam beliau berkata: "Demi Yang menguasai diriku, sungguh sholatku yang menyerupai dengan sholatnya Rosululloh" (Diriwayatkan oleh an-Nasa'I, Ibnu Khuzaimah, Siroj, Ibnu Hibban dan lainnya; tersebut dalam kitab al-Fath Juz II halaman 181, dengan penjelasan bahwa inilah hadits yang paling sah tentang hal yang disebut).

5. Membaca Amin

Dalilnya adalah:
Hadits dari Abu Huroiroh bahwa Rosululloh bersabda: "Apabila imam membaca “amin" maka kamu hendaklah pula membaca "amin" karena sungguh barang siapa yang bacaan "amin"-nya bersamaan "amin" Malaikat, tentulah diampuni dosanya yang telah lalu". Dan hadits dari Abu Huroiroh juga, bahwa Rosululloh bersabda: "Apabila salah seorang diantaramu membaca "amin" sedang Malaikat di langitpun membaca "amin" pula, dan bersamaan keduanya, maka diampunilah ia dari dosanya yang sudah-sudah." (Diriwayatkan oleh al-Bukhori dan Muslim dan dalam hadits riwayat Muslim ada tambahannya: "Apabila salah seorang diantaramu membaca dalam shalatnya)."

Bacaan amin hendaklah diucapkan dengan baik dan dengan suara yang tidak keras, serta bersamaan dengan ucapan amin imam manakala sholat berjamaah. Dilanjutkan dengan membaca salah satu ayat atau surat al-Qur’an secara perlahan-lahan (tartil) sambil menghayati maknanya. Bacaan ayat atau surat al-Qur’an ini hanya untuk rokaat pertama dan rokaat kedua saja, sedang untuk rokaat berikutnya manakala sholat lebih dari dua rokaat, cukup dengan membaca al-Faatihah.

Dalilnya adalah:
Hadis Abu Qotadah bahwa Rosululloh dalam shalat Dhuhur pada rokaat kedua permulaan (rokaat ke-1 dan ke-2) membaca induk Kitab (Faatihah) dan dua surat, serta pada dua rakaat lainnya (rokaat ke-3 dan ke-4) membaca Faatihah saja, dan beliau memperdengarkan kepada kami akan bacaan ayat itu, dan pada rokaat ke-1 diperpanjang tidak seperti dalam rakaat ke-2; demikian juga dalam shalat Ashar dan Shubuh. (Diriwayatkan oleh al-Bukhori dan Muslim)

Wallohu a’lam. [Bersambung]

Sumber:

Http://tarjih.muhammadiyah.or.id/download-manhaj.html

Pasha, Musthafa Kamal, Chalil, M.S., Wahardjani. 2003. Fikih Islam Sesuai Dengan Putusan Majelis Tarjih, Citra Karsa Mandiri, Yogyakarta, Halaman 46-48

Download file pdf Buletin Gerbang Muhlisin Edisi 18, 04 Robiul Akhir 1434 H / 15 Februari 2013 http://id.scribd.com/doc/125632815/Tata-Cara-Sholat-Sesuai-Tuntunan-Rosululloh-Bagian-3

 

Kamis, 07 Februari 2013

Buletin Gerbang Muhlisin Edisi 17, 27 Robiul Awal 1434 H / 8 Februari 2013



Tata Cara Sholat Sesuai Tuntunan Rosululloh (Bagian 2)

“Katakanlah (Muhammad): “Jika kamu cinta kepada Alloh, maka ikutilah aku, pasti Alloh mencintai kamu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan Alloh itu yang Maha Pengampun dan Yang Maha Pengasih." (Qur’an Surat Ali Imroon [3]: Ayat 31).

A. Latar Belakang

Buletin Gerbang Muhlisin edisi kali ini meruapakan kelanjutan edisi sebelumnya yang akan mengulas tentang tata cara sholat sesuai tuntunan Rosululloh. 

B. Tata Cara Sholat Sesuai Tuntunan Rosululloh

3. Membaca do’a iftitah

"Allo-humma ba-'id baini-wa baina khotho-yaya kama-ba-'adta bainal masyriqi wal maghrib. Allo-humma naqqini-minal khotho-ya- kama-yunaqqots tsaubul abyadhu minad danas. Allo -hummaghsilni min khotho -yaya bi tsalji wal ma’i wal barod." 

Artinya = “Ya Alloh, jauhkanlah di antara diriku dengan kesalahanku sebagaimana jauhnya antara timur dan barat. Ya Alloh, bersihkanlah daku dari kesalahanku sebagaimana dibersihkannya kain yang putih dari noda. Ya Alloh, basuhlah segala kesalahanku dengan salju, air dan embun.”

atau boleh juga membaca doa iftitah berikut ini:

“Wajjahtu wajhiya lilladzifathoros sama-wa-ti wal ardla hani-fan musliman wa ma- ana minal musyriki-n. Inna shola-ti wa nusuki- wa mahya-ya wa mama-ti lillahi-hi robbil 'a-lami-n. Lasyari-kalahu- wa bidza-lika umirtu wa ana minal muslimi-n. Allo-humma antal maliku la-ila-ha illa-anta, anta robbi- wa ana 'abduka, dlalamtu nafsi- wa'taroftu bidzambi- fagh firli- dzunu-bi- jami-'an. Layagh firudz dzunu-ba illa- anta, wah dini-liahsanil akhla-qi la-yahdil liahsanihailla-anta. Washrif 'anni- sayyiaha- la-yashrifu 'anni- sayyiaha- illa- anta. Labbaika wa sa'daika wal khoiru kulluhu- fi-yadaika, wasysyarru laisa ilaika. Ana bika wa ilaika. Taba-rokta wa ta'a-laita astaghfiruka wa atu-bu ilaika.”

Artinya = “Aku hadapkan wajahku ke hadirat tuhan yang telah menciptakan langit dan bumi, dengan tunduk dan menyerahkan diri. Dan aku bukannya dari golongan orang-orang musyrik. Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku serta matiku adalah semata-mata untuk Alloh Penguasa semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya, dan dengan demikianlah aku diperintah, dan adalah aku dari golongannya orang-orang yang berserah diri. Ya Alloh, Engkau adalah Tuhanku dan aku adalah hamba-Mu. Aku telah berbuat aniyaya terhadap diriku dan aku mengakui akan semua kesalahanku, oleh karena itu ampunilah seluruh dosaku. Dan tiadalah yang dapat mengampuni segala dosa kecuali Engkau semata. Dan tunjukilah aku kepada akhlak yang terbaik, tiada yang dapat menuntun kepada akhlak yang terbaik itu kecuali Engkau, (sebaliknya) jauhkanlah aku dari akhlak yang jelek. Tak ada seorangpun yang dapat menjauhkan aku dari akhlak yang jelek kecuali Engkau semata. Aku penuhi panggilan-Mu Ya Alloh dan aku patuhi perintah-Mu. Dan kebaikan itu seluruhnya ada di tangan-Mu, sedang kejahatan itu tak dapat dipergunakan untuk menghampirkan diriku kepada-Mu. Aku hanya dapat hidup dengan-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Maha Barokah engkau dan lagi Maha Tinggi. Aku mohon kemampuan dan bertaubat kepada-Mu.”

Sesuai dengan hadits-hadits berikut ini:

1) Hadits dari Abu Hurairoh: “Bila Rosululloh mengucapkan takbir di waktu sholat, beliau berhenti sebentar sebelum membaca fatihah. Maka aku pun bertanya: “Ya Rosululloh, demi ibu bapakku yang menjadi tebusan anda, apakah yang and abaca sewaktu berdiam diridi antara takbir dan bacaan fatihah ?”.Beliau menjawab: “Yang aku baca ialah: Allo-humma ba-'id baini-wa baina khotho-yaya kama-ba-'adta bainal masyriqi wal maghrib. Allo-humma naqqini-minal khotho-ya- kama-yunaqqots tsaubul abyadhu minad danas. Allo -hummaghsilni min khotho -yaya bi tsalji wal ma’i wal barod.” (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim).

2) Hadits dari Ali bin Abi Tholib: “Bilamana Rosululloh berdiri hendak melakukan sholat, diucapkannya takbir, kemudian dilafadzkannya (do’a): “Wajjahtu wajhiya lilladzifathoros sama-wa-ti wal ardla hani-fan musliman wa ma- ana minal musyriki-n. Inna shola-ti wa nusuki- wa mahya-ya wa mama-ti lillahi-hi robbil 'a-lami-n. Lasyari-kalahu- wa bidza-lika umirtu wa ana minal muslimi-n. Allo-humma antal maliku la-ila-ha illa-anta, anta robbi- wa ana 'abduka, dlalamtu nafsi- wa'taroftu bidzambi- fagh firli- dzunu-bi- jami-'an. Layagh firudz dzunu-ba illa- anta, wah dini-liahsanil akhla-qi la-yahdil liahsanihailla-anta. Washrif 'anni- sayyiaha- la-yashrifu 'anni- sayyiaha- illa- anta. Labbaika wa sa'daika wal khoiru kulluhu- fi-yadaika, wasysyarru laisa ilaika. Ana bika wa ilaika. Taba-rokta wa ta'a-laita astaghfiruka wa atu-bu ilaika.” (Hadits riwayat Muslim).

4. Membaca Fatihah

Sebelum membaca Qur’an Surat Al-Fatihah, terlebih dahulu membaca ta’awudz. Bacaan ta’awudz dibaca pada setiap roka’at sholat dan dibaca dengan cara sirri (pelan atau lirih), baik untuk sholat jahar (sholat yang bacaannya dikeraskan) maupun sholat sirri (sholat yang bacaannya dilirihkan).

Bacaan ta’awudz adalah: 

“A'u-dzu billa-himinasy syaitha-nir roji-m.”

Artinya: “Aku berlindung kepada Alloh dari syetan yang terkutuk.”

Dalilnya adalah:

“Jikalau engkau membaca Qur’an, maka berlindunglah kepada Alloh dari syetan yang terkutuk.” (Qur’an Surat An-Nahl [16]: Ayat 98).

Wallohu a’lam. [Bersambung]

Sumber:

Http://tarjih.muhammadiyah.or.id/download-manhaj.html

Pasha, Musthafa Kamal, Chalil, M.S., Wahardjani. 2003. Fikih Islam Sesuai Dengan Putusan Majelis Tarjih, Citra Karsa Mandiri, Yogyakarta, Halaman 43-46

Download file pdf Buletin Gerbang Muhlisin Edisi 17, 27 Robiul Awal 1434 H / 8 Februari 2013 http://www.scribd.com/doc/124311960/Buletin-Gerbang-Muhlisin-Edisi-17-27-Robiul-Awal-1434-H-8-Februari-2013




Jumat, 01 Februari 2013

Buletin Gerbang Muhlisin Edisi 16, 20 Robiul Awal 1434 H / 1 Februari 2013

Tata Cara Sholat Sesuai Tuntunan Rosululloh

“Apabila kamu telah selesai sholat, maka ingatlah kepada Alloh, sewaktu berdiri, duduk dan berbaring. Kemudian kalau sudah amat tenteram, maka kerjakanlah sholat itu (sebagaimana biasa), sesungguhnya sholat itu diwajibkan kepada orang-orang yang mukmin, dengan tertentu waktunya.” (Qur’an Surat An-Nisaa’ [4]: Ayat 103).

A. Latar Belakang

Setelah mengulas tata cara wudhu dan tayammum sesuai tuntunan Rosululloh dan menjawab beberapa pertanyaan seputar wudhu dan tayammum pada beberapa edisi sebelumnya, Buletin Gerbang Muhlisin edisi kali ini dan beberapa edisi mendatang akan mengulas tentang tata cara sholat sesuai tuntunan Rosululloh dan juga akan menjawab beberapa pertanyaan seputar sholat.

B. Tata Cara Sholat Sesuai Tuntunan Rosululloh

1. Berdiri Tegak

Berdiri tegak hukumnya wajib bagi setiap orang yang mampu melaksanakannya. Sesuai dengan hadits berikut ini: 

“Saya menderita sakit wasir, maka saya menanyakan kepada Nabi Shollallahu alaihi wa salam tentang (caranya) sholat. Maka Beliau menjawab: “Sholatlah dengan berdiri, jika tidak kuat maka duduklah, dan manakala tidak kuat maka dengan cara berbaring.” (Hadits diriwayatkan oleh Bukhori).

Berdiri tegak yang dimaksud adalah:

a. Menghadapkan seluruh badan dan wajah ke arah qiblat (bukan tepat ke arah Barat, namun ke arah Ka’bah di Mekah karena jika kita yang berada di Indonesia menghadap tepat ke arah Barat, maka sebenarnya kita menghadap ke Afrika, bukan ke arah Ka’bah di Mekah. Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia, arah ke qiblat jika dari Indonesia adalah arah ke Barat Laut).

b. Pandangan mata diarahkan ke tempat sujud (tempat diletakannya dahi ketika sujud) dan harus dijaga jangan sekali-kali menengok ke kanan dan ke kiri atau ke atas dan ke bawah.

c. Kedua belah kaki direnggangkan tidak terlalu renggang, dengan jarak kira-kira satu jengkal tangan.

2. Membaca Takbirotul Ihrom

Takbirotul Ihrom adalah takbir untuk memulai sholat, yaitu mengucapkan: “Allohu Akbar”, dengan niat ikhlas semata-mata menunaikan ibadah sholat karena Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Tidak perlu mengucapkan niat secara lisan ketika hendak sholat karena memang tidak dituntunkan oleh Rosululloh. Bersamaan dengan takbirotul Ihrom, kedua belah tangan diangkat sejurus dengan bahu dan mensejajarkan ibu jari dengan daun telinga serta diteruskan dengan meletakan tapak tangan kanan di atas punggung tapak tangan kiri lalu menempatkan keduanya tepat di atas dada (ulu hati). Sesuai dengan hadits-hadits berikut ini:

a. Menurut hadits shohih yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi: 

"Kunci (pembuka) sholat itu wudhu, permulaannya takbir dan penghabisannya salam". Dan hadits shohih dari Ibnu Majah yang dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dari hadits Abi Humaid Sa'idi bahwa “Rosululloh, jika sholat ia menghadap ke qiblat dan mengangkat kedua belah tangannya dengan membaca ‘Allahu Akbar". Dan menurut hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Musli : "Bila kamu menjalankan sholat, takbirlah”.

b. "Sesungguhnya (sahnya) amal itu tergantung kepada niat." (Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim)

c. Menurut hadits Ibnu Umar bahwa “Rosululloh mengangkat kedua tangannya selurus bahunya bila ia memulai sholat, bila takbir hendak ruku' dan bila mengangkat kepalanya dari ruku' ia mengangkat kedua tangannya juga dengan mengucapkan "Sami'allo-hu liman hamidah robbana-wa lakalhamd". Dan tidak menjalankan demikian itu dalam (hendak) sujud.” (Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim). Tersebut dalam shohih Muslim dari Malik bin Huwarits, bahwa “Rosululloh apabila takbir ia mengangkat kedua tangannya sampai sejajar pada telinganya, begitu juga bila hendak ruku', dan bila mengangkat kepalanya dari ruku' lalu mengucapkan:"Sami'allo-hu liman hamidah", ia mengerjakan demikian juga.” Dan dalam hadits riwayat Abu Dawud dari Wail dengan kalimat: "Sehingga kedua tangannya itu selempang dengan bahunya serta ibu jarinya sejajar dengan telinganya."

d. Hadits shohih dari Wail yang berkata: "Saya sholat bersama Rosululloh dan beliau meletakkan tangan kanannya pada tangan kirinya di atas dadanya". (Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dishohihkannya). Dan hadits dari Wail juga menurut riwayat Abu Dawud dan an-Nasa'i "Lalu beliau meletakkan tangan kanannya pada punggung telapak tangan kirinya, serta pergelangan dan lengannya". (Hadist ini dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan lainnya, sedang asalnya dalam shohih Muslim, dengan tidak ada tambahannya, sebagaimana yang tersebut dalam kitab Fath juz II halaman 152). Hadits dari Sahl bin Sa'ad yang berkata: "Bahwa orang-orang diperintah supaya meletakkan tangan kanannya pada lengannya." (Diriwayatkan oleh Bukhori).

3. Membaca do’a iftitah

Do'a iftitah: "Allo-humma ba-'id baini-wa baina khotho-yaya kama-ba-'adta bainal masyriqi wal maghrib. Allo-humma naqqini-minal khotho-ya- kama-yunaqqots tsaubul abyadhu minad danas. Allo -hummaghsil khotho -yaya bilma-i wats tsalji wal barod." 

Wallohu a’lam. [Bersambung]

Sumber:

Http://tarjih.muhammadiyah.or.id/download-manhaj.html

Pasha, Musthafa Kamal, Chalil, M.S., Wahardjani. 2003. Fikih Islam Sesuai Dengan Putusan Majelis Tarjih, Citra Karsa Mandiri, Yogyakarta, Halaman 43-46

Donwload file pdf Buletin Gerbang Muhlisin Edisi 16, 20 Robiul Awal 1434 H / 1 Februari 2013 http://www.scribd.com/doc/123429090/Buletin-Gerbang-Muhlisin-Edisi-16-20-Robiul-Awal-1434-H-1-Februari-2013



Jumat, 25 Januari 2013

Buletin Gerbang Muhlisin Edisi 15, 13 Robiul Awal 1434 H / 25 Januari 2013


Tanya-Jawab Seputar Wudhu Dan Tayammum (Bagian 4)

“Jika kamu taat kepada Allah dan Rosul-Nya, Dia tidak akan mengurangi sedikitpun pahala amalanmu” (Qur’an Surat Al-Hujuroot [49] Ayat 14).

A. Latar Belakang

Buletin Gerbang Muhlisin edisi kali ini merupakan kelanjutan dari edisi sebelumnya tentang tanya-jawab seputar wudhu dan tayammum.

B. Tanya-Jawab Seputar Wudhu Dan Tayammum

3. Pertanyaan: “Apakah jika wudhu/tayammum sambil mengobrol, wudhu/tayammum kita tidak sah ?”

Jawaban:

Syarat sahnya wudhu ada 3 (tiga), yaitu:

a) Niat. Dalilnya adalah sabda Rosululloh: “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapat apa yang diniatkannya.” (Hadits shohih diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim). Tidak pernah disyariatkan melafazhkan (mengucapkan secara lisan) niat karena tidak ada dalil yang shohih dari Rosululloh yang menganjurkannya.

b) Mengucapkan basmalah. Dalilnya adalah:

1) Hadits dari Nasa’i dengan sanad yang baik: “Wudhu-lah kamu dengan membaca “Bismillah”. Ibnu Hadjar menyatakan dalam kitab “Takhrij Ahadits al-Adzkar”, bahwa hadits ini hasan shohih, Imam Nawawi setelah membawakan hadits dari Anas seluruhnya, menyatakan bahwa hadits ini sanadnya baik.

2) Hadits dari Abu Hurairah: “Segala perkara yang berguna, yang tidak di mulai dengan Bismillahirrohmanirrohim itu tidak sempurna.” (Diriwayatkan oleh Abdul-Kadir Arruhawi).

3) Hadits dalam shohih Ibnu Majah: “Tidak sah sholat bagi yang tidak berwudhu (sebelumnya) dan tidak sah wudhu bagi orang yang tidak menyebut bismilllah (sebelumnya).”

c) Muwalah (berturut-turut), tidak diselingi pekerjaan yang lain, artinya sebelum satu anggota tubuh yang terkena wudhu mengering, ia membasuh anggota wudhu yang lainnya dalam waktu yang wajar (normal). Dalilnya adalah hadits dari Kholid bin Ma’dan: “Bahwa Nabi pernah melihat seorang laki-laki tengah mengerjakan sholat, sedang di punggung telapak kakinya ada bagian sebesar uang dirham yang tidak tersentuh air wudhu, maka Nabi menyuruhnya mengulangi wudhu dan sholatnya.” (Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh al-Albani).

Sedangkan hal-hal yang membatalkan wudhu, yaitu:

a) Apa saja yang keluar dari kemaluan dan dubur, berupa kencing, tinja atau kentut. Dalilnya Qur’an Surat Al-Maa’idah [5] Ayat 6 dan hadits: “Alloh tidak akan menerima sholat seorang di antara kamu yang berhadats sampai ia berwudhu.” (Hadits shohih diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim). Abu Hurairoh menyatakan bahwa yang dimaksud hadats dalam hadits tersebut adalah kentut lirih maupun kentut keras.

b) Keluarnya mani, wadi, dan madzi. Dalilnya adalah pernyataan dari Ibnu Abbas: “Mani, wadi dan madzi (termasuk hadats). Adapun mani cara bersuci darinya harus dengan mandi besar. Adapun wadi dan madzi, Nabi bersabda, ‘Cucilah kemaluanmu, lalu berwudhulah seperti wudhu untuk sholat.” (Sanadnya shohih, diriwayatkan oleh al-Baihaqi).

c) Tidur pulas sampai tidak tersisa sedikitpun kesadarannya, baik dalam keadaan duduk yang mantap di atas tanah ataupun tidak. Dalilnya hadits dari Shofwan bin Assal: “Adalah Rosululloh pernah menyuruh kami, apabila kami melakukan safar agar tidak melepas khuf kami (selama) tiga hari tiga malam, kecuali karena janabat akan tetapi (kalau) karena buang air besar atau kecil ataupun karena tidur (pulas maka cukup berwudhu).” Pada hadits ini, tidur nyenyak (pulas) disamakan dengan kencing dan buang air besar (sebagai pembatal wudhu).

d) Hilangnya kesadaran akal karena mabuk atau sakit. Kacaunya pikiran disebabkan dua hal ini jauh lebih berat daripada hilangnya kesadaran karena tidur nyenyak.

e) Menyentuh kemaluan tanpa alas, baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat. Dalilnya adalah hadits dari Basroh binti Shofwan: “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (Hadits shohih diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa’i, dan Ibnu Hibban).

f) Memakan daging unta. Dalilnya adalah hadits dari Jabir bin Samuroh: “Seseorang bertanya kepada Rosululloh: ‘Apakah aku harus berwudhu karena memakan daging kambing ?’, Rosululloh menjawab: ‘Jika engkau mau, silahkan berwudhu dan jika tidak, maka tidak perlu berwudhu’, Ia bertanya lagi: ‘apakah aku harus berwudhu karena memakan daging unta ?’, Rosululloh menjawab: ‘Ya, berwudhulah karena memakan daging unta.” (Hadits shohih diriwayatkan oleh Muslim dan Ibnu Majah).

Terkait dengan pertanyaan sah atau tidakkah wudhu/tayammum yang dilakukan sambil mengobrol, ada hadits dari Abu Juhaim yang dapat dijadikan rujukan, yaitu:
“Nabi datang dari arah sumur Jamal (daerah di dekat kota Madinah), lalu bertemu dengan seorang sahabat, kemudian mengucapkan salam kepadanya. Namun Nabi belum menjawabnya sebelum mendekat ke tembok, (setelah menepukan kedua tapak tangannya pada tembok). Lalu beliau mengusap wajahnya dan kedua tangannya, kemudian menjawab salamnya.” (Hadits shohih diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim).

Berdasarkan hadits tersebut, kami menganjurkan kepada saudara sesama muslim sekalian untuk menjauhi perkataan yang sia-sia ketika berwudhu/tayammum. Masih banyak waktu untuk mengobrol, kita masih dapat mengobrol setelah menunaikan sholat. Wallohu a’lam.

Sumber:

Badawi Al-Khalafi, Abdul Azhim. 2008. Al-Wajiz, Pustaka as-Sunnah, Jakarta, Halaman 83-101

Sayyid Salim, Abu Malik Kamal. 2009. Shahih Fiqih Sunah Jilid 1, Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Halaman 140-184

Download file pdf Buletin Gerbang Muhlisin Edisi 15, 13 Robiul Awal 1434 H / 25 Januari 2013 http://www.scribd.com/doc/122169826/Buletin-Gerbang-Muhlisin-Edisi-15-13-Robiul-Awal-1434-H-25-Januari-2013
Tampilan Buletin Gerbang Muhlisin Edisi 15, 13 Robiul Awal 1434 H / 25 Januari 2013  

 

Kamis, 17 Januari 2013

Buletin Gerbang Muhlisin Edisi 14, 06 Robiul Awal 1434 H / 18 Januari 2013




Tanya-Jawab Seputar Wudhu Dan Tayammum
(Bagian 3)

“Bumi seluruhnya telah dijadikan untukku dan untuk umatku sebagai masjid (tempat sholat) dan alat bersuci. Di mana pun seseorang dari umatku mendapati waktu sholat, maka disitulah masjidnya dan alat bersucinya” (Hadits hasan yang diriwayatkan oleh Ahmad dari jalur ‘Amru bin Su’aib dari ayahnya dari kakeknya).

A. Latar Belakang

Buletin Gerbang Muhlisin edisi kali ini merupakan kelanjutan dari edisi sebelumnya tentang tanya-jawab seputar wudhu dan tayammum.

B. Tanya-Jawab Seputar Wudhu Dan Tayammum

3. Pertanyaan: “Apakah tanah yang digunakan untuk tayammum harus tanah yang langsung berasal dari permukaan bumi (tidak boleh dari debu yang menempel di kursi atau dinding) ?”

Jawaban:

Penjelasan mengenai kondisi-kondisi apa saja yang membolehkan seorang muslim untuk bertayammum dan tata cara tayammum telah kami uraikan pada Buletin Gerbang Muhlisin Edisi 9 (30 Muharrom 1434 H/14 Desember 2012), sedangkan dalil disyariatkannya tayammum adalah Qur’an Surat Al-Maa’idah [5] Ayat 6 dan Surat An-Nisaa’ [4] Ayat 43 serta hadits berikut ini:

“Bahwasanya debu yang bersih adalah sebagai pembersih bagi orang muslim, walaupun ia tidak mendapatkan air (selama) sepuluh tahun.” (Hadist shohih yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi).

Ada 2 (dua) pendapat ulama tentang tanah yang boleh digunakan untuk bertayammum, yaitu:

a) Pendapat pertama, tanah yang dapat digunakan untuk bertayammum adalah permukaan bumi secara mutlak, baik pasir, gunung, kerikil, batu, kapur, marmer maupun tanah. Ini adalah pendapat madzab Abu Hanifah, Abu Yusuf, Malik dan Ibnu Taimiyah. Dalilnya adalah Qur’an Surat Al-Kahfi [18] Ayat 8 dan Ayat 40 serta hadits-hadits berikut ini:

“Manusia dikumpulkan pada Hari Kiamat di satu tanah.” (Hadits shohih diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim).

“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Saya sendiri dan Abdulloh bin Yasar, bekas budak Maimunah, isteri Nabi pergi hingga kami sampai di (rumah) Abu Juhaim bin al-Harist bin ash-Shimah al-Anshori. Lalu Abu Juhaim mengatakan, “Nabi datang dari arah sumur Jamal (daerah di dekat kota Madinah), lalu bertemu dengan seorang sahabat, kemudian mengucapkan salam kepadanya. Namun Nabi belum menjawabnya sebelum mendekat ke tembok, (setelah menepukan kedua tapak tangannya pada tembok). Lalu beliau mengusap wajahnya dan kedua tangannya, kemudian menjawab salamnya.” (Hadits shohih diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim).

b) Pendapat kedua, tanah yang boleh digunakan untuk tayammum haruslah berasal dari permukaan bumi secara langsung. Ini adalah madzab asy-Syafi’i, Hanabilah, Abu Tsaur dan Ibnu al-Mundzir. Dalilnya adalah hadits-hadits berikut ini:

“Bumi telah dijadikan untukku sebagai masjid [dan tanahnya dijadikan untukku sebagai alat untuk bersuci].” (Hadits shohih diriwayatkan oleh Muslim, Ibnu Hibban, ad-Daruquthni dan al-Baihaqi. Namun tambahan “…dan tanahnya dijadikan untukku sebagai alat untuk bersuci.” diperselisihkan oleh para ulama dan yang benar adalah tanpa tambahan tersebut).

“Telah diberikan kepadaku apa yang tidak pernah diberikan kepada nabi-nabi sebelumku: aku ditolong dengan ketakutan (yang menghinggapi musuhku), aku diberi kunci-kunci perbendaharaan bumi, aku diberi nama Ahmad, dan tanah dijadikan untukku sebagai alat bersuci, dan umatku dijadikan sebagai sebaik-baik umat.” (Hadits munkar diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Baihaqi).

Pendapat yang lebih rojih (kuat) adalah pendapat yang menyatakan bahwa boleh bertayammum dengan segala sesuatu yang disebut permukaan bumi, atau sesuatu yang terdapat pada bumi, seperti debu dan sejenisnya. Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa tanah yang digunakan untuk tayammum haruslah tanah yang langsung berasal dari permukaan bumi perlu dikoreksi dari 2 (dua) aspek, yaitu:

1) Tidak adanya dalil shohih yang digunakan untuk menopang pendapat tersebut.

2) Kata “turbah” dan “turab” berbeda maknanya, jika turab bermakna tanah, sedangkan turbah bermakna bumi, sebagaimana hadits dari Abu Hurairoh yang diriwayatkan oleh Muslim: “Rosululloh memegang tanganku seraya berkata, Alloh menciptakan Turbah pada hari Sabtu.” Dalam Lisan al-Arab disebutkan “Alloh menciptakan Turbah pada hari Sabtu,’ maksudnya adalah bumi.”

Dalam realitas kehidupan seringkali kita sulit menjumpai tanah yang langsung berasal dari permukaan bumi. Ketika kita sedang berpergian menggunakan bus, pesawat terbang, kapal laut, atau kereta api, tidaklah mungkin bagi kita untuk menghentikan laju kendaraan hanya untuk mengambil tanah guna tayammum. Alloh tidak menghendaki kesukaran bagi mahluk-Nya, sebagaimana firman-Nya dalam Qur’an Surat Al-Baqoroh [2] Ayat 185: “Alloh menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” Jadi menurut hemat kami, bertayammum menggunakan debu yang menempel di kursi, dinding maupun benda padat lainnya diperbolehkan. Dengan syarat kursi, dinding maupun benda padat lainnya tersebut suci atau terbebas dari najis. Macam-macam benda najis telah kami uraikan pada Buletin Gerbang Muhlisin Edisi 13 (28 Safar 1434 H/11 Januari 2013). Wallohu a’lam.

Sumber:

Badawi Al-Khalafi, Abdul Azhim. 2008. Al-Wajiz, Pustaka as-Sunnah, Jakarta, Halaman 122

Qaradhawi, Yusuf. 2004. Fikih Thaharah, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, Halaman 344-347

Sayyid Salim, Abu Malik Kamal. 2009. Shahih Fiqih Sunah Jilid 1, Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Halaman 248-273

Download file pdf Buletin Gerbang Muhlisin Edisi 14, 06 Robiul Awal 1434 H / 18 Januari 2013 http://www.scribd.com/doc/120780068/Buletin-Gerbang-Muhlisin-Edisi-14-06-Robiul-Awal-1434-H-18-Januari-2013

Tampilan Buletin Gerbang Muhlisin Edisi 14, 06 Robiul Awal 1434 H / 18 Januari 2013



Kamis, 10 Januari 2013

Buletin Gerbang Muhlisin Edisi 13, 28 Safar 1434 H / 11 Januari 2013

Tanya-Jawab Seputar Wudhu Dan Tayammum
(Bagian 2)

“Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang bersih.” (Qur’an Surat At-Taubah [9]: Ayat 108)

A. Latar Belakang

Buletin Gerbang Muhlisin edisi kali ini merupakan kelanjutan dari edisi sebelumnya tentang tanya-jawab seputar wudhu dan tayammum. 

B. Tanya-Jawab Seputar Wudhu Dan Tayammum

2. Pertanyaan: “Apakah kita boleh wudhu menggunakan air yang direbus (air hangat) ketika kondisi cuaca dingin atau ketika sakit ?”

Jawaban: 

Dalam kaitannya dengan bersuci (wudhu), ulama membagi air menjadi 2 (dua) macam, yaitu air mutlak (air suci) dan air najis.

a) Air Mutlak

Air mutlak adalah air yang tetap pada bentuk asal penciptaannya, yaitu setiap air yang keluar dari bumi atau turun dari langit sebagaimana firman Alloh SWT dalam Surat Al-Anfaal [8] Ayat 11. Termasuk dalam kategori ini adalah air sungai, salju, embun, air sumur, dan air laut. Air ini boleh dipakai untuk bersuci tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. 

Namun air mutlak tidak dapat digunakan untuk bersuci (wudhu) jika mengalami 2 (dua) kondisi berikut ini, yaitu:

1) Jika air mutlak tercampur dengan gula, teh, tepung dan yang serupa dengannya. Air mutlak yang sudah tercampur tersebut tidak dapat digunakan untuk bersuci, walaupun air tersebut tetap berada dalam keadaan suci (boleh diminum atau diolah menjadi makanan). 

2) Jika air mutlak telah bercampur dengan najis yang mengubah warna, bau dan rasa air mutlak tersebut.

Ulama berbeda pendapat mengenai banyak atau sedikitnya air mutlak yang dapat mengalami perubahan warna, bau dan rasa. Sebagian mereka berkata bahwa air yang sedikit menjadi najis jika masuk barang najis ke dalamnya walaupun warna, bau dan rasanya tidak berubah, berbeda dengan air yang jumlahnya banyak. Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad menyatakan bahwa yang disebut air yang jumlahnya banyak adalah air yang mencapai 2 (dua) qullah. Menurut penjelasan (syaroh) dari para fuqoha (ulama ahli fiqih), volume 2 (dua) qullah sama dengan tempat air yang panjang, lebar dan dalamnya satu seperempat hasta atau kurang lebih 60 cm, jadi isinya = 60 x 60 x 60 cm kubik = 216.000 cm kubik = 216 dm kubik = 216 liter. Air yang mencapai 2 (dua) qullah ini dianggap tidak ternajiskan oleh sesuatu apapun, sebagaimana hadits dari Abdullah bin Umar: “Jika air telah mencapi dua qullah, maka ia tidak ternajiskan oleh sesuatupun.” (Hadits ini dishohihkan oleh Al-Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban).

Namun pendapat yang kami pegang adalah sebagaimana pendapat dari Ibnu Al-Mundzir yang menyatakan bahwa: “Para ulama telah bersepakat bahwa air yang jumlahnya sedikit atau banyak, jika ada najis yang jatuh ke dalamnya lalu mengubah warna, bau dan rasa, maka air itu najis.” Kami memegang pendapat ini selain karena pendapat tersebut merupakan ijma’ (kesepakatan ulama), juga karena kaidah yang menyatakan bahwa “Sesuatu itu jika dia menjadi najis karena sesuatu sebab, maka hukum najisnya hilang bersamaan dengan hilangnya sebab itu.” Jadi selama air tidak berubah warna, bau dan rasanya, air tersebut dapat digunakan untuk bersuci, namun jika air tersebut berubah warna, bau dan rasanya, maka air tersebut tidak dapat digunakan untuk bersuci, baik jumlahnya sedikit ataupun banyak.

b) Air Najis

Air najis adalah air yang telah bercampur dengan najis, merubah warna, bau atau rasanya, sehingga orang yang memakainya mengetahui bahwa ia menggunakan air najis. Air ini tidak dapat digunakan untuk berwudhu karena ia najis dengan sendirinya. 
Benda-benda najis yang berdasarkan dalil adalah: air kencing dan kotoran manusia (tinja); madzi dan wadi. Madzi adalah cairan bening, halus lagi kental yang keluar ketika syahwat sedang bergejolak, saat bercumbu dengan isteri, ketika mengingat jima’ (bersetubuh) atau menginginkannya, keluarnya tidak memancar, tidak membuat lemas, dan kadangkala tidak merasakan keluarnya. Sedangkan wadi adalah cairan berwarna putih dan kental yang keluar setelah buang air kecil; darah haid; kotoran hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya; air liur anjing; daging babi; dan bangkai (kecuali bangkai ikan, belalang, dan bangkai binatang yang tidak mengucurkan darah, serta tanduk, kuku, rambut, bulu dan tulang dari bangkai).

Berdasarkan uraian yang telah kami kemukakan, maka menurut hemat kami wudhu menggunakan air yang direbus (air hangat) ketika kondisi cuaca dingin atau ketika sakit diperbolehkan karena tidak merubah warna, bau atau rasa dari air tersebut. Wallohu a’lam.

Sumber:

Sayyid Salim, Abu Malik Kamal. 2009. Shahih Fiqih Sunah Jilid 1, Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Halaman 91-96 dan 135-140

Qaradhawi, Yusuf. 2004. Fikih Thaharah, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, Halaman 13-37 dan 49-109

Badawi Al-Khalafi, Abdul Azhim. 2008. Al-Wajiz, Pustaka as-Sunnah, Jakarta, Halaman 57-62

Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani, Muhammad. 2008. Subulus Salam Jilid 1, Darus Sunnah Press, Jakarta, Halaman 32-89

Download file pdf Buletin Gerbang Muhlisin Edisi 13, 28 Safar 1434 H / 11 Januari 2013 http://www.scribd.com/doc/119781819/Buletin-Gerbang-Muhlisin-Edisi-13-28-Safar-1434-H-11-Januari-2013



Kamis, 03 Januari 2013

Buletin Gerbang Muhlisin Edisi 12, 21 Safar 1434 H/04 Januari 2013



Tanya-Jawab Seputar Wudhu Dan Tayammum (Bagian 1)

“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (Qur’an Surat At-Taubah [9]: Ayat 122)

A. Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita berjumpa dengan kondisi-kondisi yang tidak memungkinkan kita menjalankan syariat Islam secara sempurna, padahal ketentuan-ketentuan syariat terutama yang bersifat fardhu ‘ain (kewajiban yang melekat pada diri setiap muslim) harus dilaksanakan oleh setiap muslim dengan sebenar-benarnya. Pengetahuan untuk menangani kondisi-kondisi tersebut perlu diketahui oleh setiap muslim. Oleh karena itu Buletin Gerbang Muhlisin untuk edisi kali ini dan beberapa edisi mendatang akan menjawab berbagai pertanyaan yang muncul seputar wudhu dan tayammum. 

B. Tanya-Jawab Seputar Wudhu Dan Tayammum

1. Pertanyaan: “Jika setelah wudhu/tayammum, kita bersentuhan kulit dengan orang lain yang bukan muhrim, apakah wudhu/tayammum kita batal ?”
Jawaban: 

Dalam masalah ini ada 3 (tiga) pendapat ulama:

a) Laki-laki bersentuhan kulit dengan wanita membatalkan wudhu secara mutlak. Ini adalah pendapat asy-Syafi’i dan disetujui Ibnu Hazm. Ini juga pendapat Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar.

b) Tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Ini adalah madzab Abu Hanifah dan Muhammad bin al-Hasan Asy-Syaibani. Ini juga pendapat Ibnu Abbas, Thawus, al-Hasan, ‘Atha, dan pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Inilah pendapat yang rojih (kuat).

c) Menyentuh wanita membatalkan wudhu, jika diiringi dengan syahwat. Ini adalah madzab Malik dan Ahmad dalam riwayat yang masyur darinya.
Menurut Ibnu Abbas yang dimaksud “menyentuh perempuan” dalam Qur’an Surat Al-Ma’idah [5] Ayat 6 adalah jima’ (hubungan intim suami-isteri atau bersetubuh), bukan sekedar bersentuhan kulit. Ibnu Abbas memiliki kedudukan istimewa di antara sahabat-sahabat Rosululloh yang lain terkait dengan pemahamannya akan pesan-pesan Qur’an, sehingga tafsir dari beliau lebih didahulukan daripada tafsir lainnya.

Selain itu terdapat pula dalil-dalil lain yang menguatkan bahwa menyentuh wanita itu tidaklah membatalkan wudhu/tayammum, yaitu:

a) Hadits dari Aisyah, ia berkata: “Aku kehilangan Rosululloh dari tempat tidurnya pada suatu malam. Aku mencarinya ternyata tanganku mengenai bagian bawah kedua telapak kaki beliau, sedangkan beliau berada di masjid dan kedua telapak kaki beliau tegak berdiri sambil mengucapkan ‘Ya Alloh, aku berlindung kepada-Mu dengan ridho-Mu dari murka-Mu’” (Hadits shohih diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi).

b) Hadits dari Aisyah, ia berkata: “Aku tidur di hadapan Rosululloh dan kedua kakiku di arah kiblat beliau. Ketika bersujud, beliau memegang kakiku dan aku pun menarik kedua kakiku. Ketika beliau bangkit, aku meluruskannya lagi.” Aisyah melanjutkan, “Ketika itu rumah-rumah belum memiliki lampu” (Hadits shohih diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim). Dalam redaksi lain dinyatakan, “Hingga ketika hendak witir, beliau menyentuhku dengan kakinya (untuk membangunkanku)” (Hadits shohih diriwayatkan oleh Nasa’i).

c) Tidak ada perselisihan di kalangan ulama bahwa tidak ada riwayat yang menyebutkan, Rosululloh berwudhu karena menyentuh wanita. Adapun pendapat yang menyatakan batalnya wudhu karena menyentuh dengan syahwat dan tidak batal dengan tanpa syahwat, tidak ada dalilnya, namun dikatakan: jika ia wudhu karena menyentuh dengan syahwat (bukan jima’), maka itu baik guna memadamkan syahwat. Seperti halnya dianjurkan berwudhu ketika sedang marah untuk meredakannya. Adapun menilainya sebagai kewajiban, sama sekali tidak benar.

Oleh kerena itu menurut hemat kami pendapat yang dalilnya lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa bersentuhan kulit dengan orang lain yang bukan muhrim tidaklah membatalkan wudhu. Namun demikian hendaknya setiap muslim menjaga secara hati-hati hubungan dengan orang lain yang bukan muhrim sebagaimana peringatan dari Alloh dalam Qur’an Surat an-Nuur [24] Ayat 30-31.

Berjabat-tangan dengan orang lain yang bukan muhrim juga tidak membatalkan wudhu, namun perbuatan tersebut adalah perbuatan dosa. Sebagaimana Hadits dari Ma’qil bin Yasar, bahwa Rosululloh bersabda: “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahromnya.” (Diriwayatkan oleh Thabrani dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).

Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat. Tujuan kita sholat di antaranya adalah untuk memohon ampunan atas dosa-dosa yang telah kita perbuat dan juga mengharapkan ridho dari Alloh dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Jadi walaupun bersentuhan dengan bukan muhrim tidak membatalkan wudhu, namun jika kita melakukannya secara sengaja, kita berdosa karena perbuatan tersebut adalah perbuatan dosa. Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan kita mendirikan sholat. Oleh karena itu tidak perlulah berjabat-tangan dengan orang lain yang bukan muhrim, bukan hanya ketika hendak mendirikan sholat, namun juga dalam aktivitas-aktivitas keseharian kita, cukuplah kita mengucapkan salam saja. Wallohu a’lam.

Sumber:

Sayyid Salim, Abu Malik Kamal. 2009. Shahih Fiqih Sunah Jilid 1, Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Halaman 185-187

Qaradhawi, Yusuf. 2004. Fikih Thaharah, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, Halaman 235-240

Download file pdf http://www.scribd.com/doc/118892665/Buletin-Gerbang-Muhlisin-Edisi-12-21-Safar-1434-H-04-Januari-2013