Kamis, 15 November 2012

Buletin Jum'at Gerbang Muhlisin Edisi 5, 2 Muharrom 1434 H

Menata Masa Depan Kekayaan Alam Di Indonesia 

“Perjuangan untuk menegakan konstitusi yang kami sebut dengan jihad konstitusi ini tidak akan berhenti. Akan segera kami tindak lanjuti dengan mengajukan permohonan terhadap Undang-Undang lain yang kami yakini merugikan rakyat.” (Prof. Dr. Din Syamsuddin, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah). 

A. Latar Belakang

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas (UU Migas). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945.

UU Migas digugat ke MK oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama Hasyim Muzadi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan, politisi Muslim Ali Mochtar Ngabalin dan 12 ormas Islam, diantaranya yaitu Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat Islam, PP Syarikat Islam, PP Al-Irsyad Al-Islamiyah, PP Persaudaraan Muslim Indonesia, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia, Al Jamiyatul Washliyah dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia.

Uji materi UU Migas oleh tokoh Muslim dan ormas Islam adalah peristiwa yang memiliki arti penting. Peristiwa tersebut seharusnya menyadarkan kita tentang kekuatan ukhuwah Islamiyah dan betapa peliknya persoalan pengelolaan kekayaan alam di Indonesia. 

B. Arti Penting Uji Materi UU Migas 

Arti penting uji materi UU Migas setidaknya ada dua, yaitu pertama, uji meteri UU Migas membuktikan kepada kita bahwa umat Islam di Indonesia ternyata dapat bersatu untuk memperjuangkan bukan hanya isu tentang agama. Umat Islam di Indonesia ternyata dapat mengesampingkan perbedaan-perbedaan sepele dan mampu bersatu untuk fokus pada isu yang lebih penting terkait dengan kemaslahatan yang lebih luas. Selain itu terbukti juga bahwa umat Islam di Indonesia ternyata mampu memetakan masalah dan menentukan sikap terkait dengan persoalan di luar isu agama. Harusnya di masa mendatang tidak boleh lagi ada keraguan mengenai kompetensi umat Islam dalam mengelola urusan di republik Indonesia. Kedua, uji materi UU Migas dapat menunjukan pada bangsa Barat bahwa Indonesia kini bertekad untuk lepas dari segala bentuk penjajahan, terutama penjajahan dalam bidang ekonomi. Bangsa Indonesia, terutama umat Islamnya tidak akan lagi tinggal diam dengan kepongahan dan kelicikan perusahaan-perusahaan Asing yang merampok kekayaan alam Indonesia.

C. Menata Masa Depan Energi di Indonesia 

Kekayaan alam Indonesia yang melimpah ini adalah anugerah dari Alloh SWT, sudah menjadi kewajiban umat Islam untuk memanfaatkannya demi kemaslahatan bersama. Banyak sudah penyimpangan yang terjadi di masa lalu terkait dengan persoalan energi, namun begitu kita harus mampu memisahkan antara sistem dan oknum karena kedua hal tersebut berbeda. Oknum akan selalu ada, namun sistem yang baik mampu meminimalisir munculnya oknum.

Sistem itu ibarat rumah, semakin baik struktur rumah tersebut, semakin nyaman dan aman orang yang tinggal di dalamnya. Ada saja mungkin salah seorang penghuni rumah yang mencoba merusak sistem, membongkar pintu dan jendela, menjual segala hal yang ada di dalam rumah, namun hal tersebut tidak membuktikan bahwa kita tidak perlu lagi memiliki rumah yang baik, kita tidak perlu lagi sistem yang baik, pemikiran seperti ini jelas merupakan kesesatan penalaran. Justru karena ada potensi hilangnya segala hal yang ada di dalam rumah, kita perlu membuat rumah yang baik, gila jika kita justru meletakan begitu saja harta kekayaan kita di luar rumah karena karena takut jika harta kekayaan kita di simpan di dalam rumah sewaktu-waktu mungkin bisa hilang. 

Uji materi UU Migas bertujuan untuk menciptakan tata kelola Migas yang baik atau dengan kata lain bertujuan menciptakan sistem yang baik. UU Migas yang selama ini dijalankan dinilai terlalu merugikan kepentingan Indonesia. Ambil contoh tentang BP Migas yang pendiriannya dimungkinkan lewat UU Migas tahun 2001 yang merupakan UU bernuansa liberal hasil lobi perusahaan-perusahaan Asing. Sejak awal kiprahnya BP Migas terlihat sekali memihak perusahaan-perusahaan Asing, diantaranya kasus penjualan gas LNG Tangguh ke Cina dengan harga yang sangat murah, kasus wanprestasi pengiriman gas ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang menyebabkan PLN mengalami inefisiensi hingga puluhan triliun, dan kasus ladang gas di blok Mahakam yang lebih mengutamakan perusahaan Prancis (Total) dan Jepang (Inpex) daripada Pertamina. 

Lebih parah lagi keberadaan BP Migas itu membuat negara tersandera oleh kepentingan asing karena BP Migas bukanlah perusahaan, jadi ketika ia mewakili negara dalam Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan perusahaan Asing, maka jika sewaktu-waktu terjadi persengketaan, perusahaan Asing tersebut dapat menggugat negara, bukan BP Migas di pengadilan internasional. Hal ini sangat merendahkan martabat negara dan konsekuensinya seluruh kekayaan yang dimiliki negara termasuk yang terkandung di dalamnya dapat menjadi objek gugatan. Hal ini sangat berbahaya. Berbeda misalnya jika KKS tersebut dilakukan antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Pertamina dengan perusahaan Asing, maka jika sewaktu-waktu terjadi persengketaan, perusahaan Asing tersebut tidak dapat menggugat negara, karena Pertamina tidak mewakili negara, yang harus digugat adalah Pertamina sebagai perusahaan, sehingga martabat negara dan kekayaan negara secara luas dapat diselamatkan.

Uji materi UU Migas adalah satu dari sekian banyak ikhtiar yang di masa-masa mendatang harus terus diupayakan oleh umat Islam. Selain menjaga agar sistem yang ada benar-benar mampu menaungi kemaslahatan umat, potensi-potensi penyimpangan dan pengkhianatan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab juga harus terus dicegah dan diawasi. Alasan bahwa orang Indonesia masih tertinggal dalam bidang teknologi dan tidak memiliki modal yang cukup untuk mengelola kekayaan alam negrinya tidak lagi dapat diterima, teknologi dapat dibeli dan modal bisa diupayakan. Wallohu a’lam.

Download file pdf Buletin Jum'at Gerbang Muhlisin Edisi 5, 2 Muharrom 1434 H http://www.scribd.com/doc/113418912


Tampilan Buletin Jum'at Gerbang Muhlisin Edisi 5, 2 Muharrom 1434 H




Tidak ada komentar:

Posting Komentar