Kamis, 01 November 2012

Buletin Jum'at Gerbang Muhlisin Edisi 3, 17 Dzulhijjah 1433 H


Ilmu Fardhu ‘Ain Dan Ilmu Fardhu Kifayah

“Kekacauan yang mewarnai kurikulum pendidikan modern di kebanyakan negara Muslim sekarang ini, dalam banyak hal, disebabkan oleh hilangnya visi hierarkis terhadap pengetahuan seperti yang dijumpai dalam sistem pendidikan Islam tradisional. Dalam tradisi intelektual Islam, ada suatu hierarki dan kesalinghubungan antar berbagai disiplin ilmu yang memungkinkan realisasi kesatuan (keesaan) dalam kemajemukan bukan hanya dalam wilayah iman dan pengalaman keagamaan tetapi juga dalam dunia pengetahuan.” (Seyyed Hossein Nasr, Kata Pengantar Buku Hierarki Ilmu Karya Osman Bakar)

A.      Latar Belakang
Westernisasi dalam berbagai aspek kehidupan telah membuat umat Islam tercerabut dari akar tradisi keislamannya. Peradaban Barat telah sejak lama dijadikan tolok ukur bahkan dijadikan standar kebenaran yang berakibat terjadinya kekacauan pengetahuan (confusion of knowledge).
Umat Islam, terutama kalangan mudanya, tidak lagi menganggap mempelajari dan mengamalkan ilmu-ilmu agama sebagai suatu keutamaan. Hal ini tentu membuat kita miris karena peradaban Islam yang begitu agung dan berlangsung selama berabad-abad, lebih lama umurnya dari peradaban Barat, dibangun melalui khazanah keilmuan Islam, namun umat Islam kini justru tak lagi berhasrat untuk menggali, mempelajari dan mengamalkan khazanah keilmuan Islam yang sangat kaya dan cemerlang.
Sebagai upaya untuk mempromosikan kembali khazanah keilmuan Islam, maka dalam kesempatan ini akan diuraikan secara sederhana tentang konsep ilmu fardhu ‘ain dan ilmu fardhu kifayah. Dua konsep ini sangat penting karena merupakan fondasi dari struktur ilmu.

B.      Fitrah Manusia
Manusia diciptakan oleh Alloh SWT mempunyai naluri beragama yaitu agama tauhid. Kalau ada manusia tidak beragama tauhid, maka hal itu tidaklah wajar. Mereka tidak beragama tauhid itu hanyalah lantaran pengaruh lingkungan. Fitrah yang dibawa manusia sejak dalam kandungan merupakan perwujudkan komitmen antara manusia sebagai makhluk dan Alloh SWT sebagai Tuhannya (Qur’an Surat 30, al-Rum: 30). Hal ini menegaskan bahwa bubungan fitrah dengan agama tidak bertentangan, malah sebaliknya saling melengkapi.

Fitrah keislaman manusia yang sudah terbentuk sejak dalam kandungan ibunya merupakan  suatu kontrak akidah. Alloh SWT telah mempersaksikan-Nya sendiri secara langsung dihadapan makhluk-Nya yang direspon  secara positif (Qur’an Surat 7, al-‘Araf: 172). Alloh SWT menciptakan manusia dan menganugerahkan kehendak bebas yang memampukan manusia untuk membuat pertimbangan dan memilih mana jalan yang akan ditempuh, ke jalan yang baik atau ke jalan yang buruk (Qur’an Surat 18, al-Kahfi: 29). Hal ini mengisyaratkan pentingnya umat Islam untuk memilah-milah mana pengetahuan yang baik dan mana pengetahuan yang buruk, mana pengetahuan yang penting dan mana pengetahuan yang sepele agar manusia tidak keliru dalam meniti jalan kehidupan.

C.      Ilmu Fardhu ‘Ain Dan Ilmu Fardhu Kifayah
Istilah fardhu ‘ain merujuk pada kewajiban agama yang mengikat setiap Muslim, sedangkan istilah fardhu kifayah merujuk pada hal-hal yang merupakan perintah ilahi dan bersifat mengikat bagi komunitas Muslim sebagai suatu kesatuan walaupun tidak mesti mengikat setiap angggota komunitas atau dengan kata lain kewajiban yang jika sudah dijalankan oleh sejumlah kaum Muslim, maka kaum Muslim lain yang tidak menjalankan kewajiban tersebut tidak berdosa.
Terkait dengan ilmu fardhu ‘ain dan ilmu fardhu kifayah, al-Ghozali mengelompokan ilmu menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu kelompok ilmu religius dan kelompok ilmu intelektual, berikut ini skemanya:
1.       Ilmu Religius
a.       Ilmu tentang prinsip-prinsip dasar (al-ushul), terdiri dari ilmu tentang keesaan Tuhan (‘ilm al-tauhid), ilmu tentang kenabian, ilmu tentang akhirat (eskatologi), dan ilmu tentang sumber pengetahuan religious (Qur’an, Sunnah, konsensus ulama  atau ijma dan tradisi para Sahabat Nabi SAW).
b.      Ilmu tentang cabang-cabang (furu’) atau prinsip-prinsip turunan, terdiri dari ilmu tentang ibadah kepada Alloh SWT, ilmu tentang kewajiban kepada diri sendiri (ilm’ al-akhlaq) dan ilmu tentang kewajiban kepada masyarakat.

2.       Ilmu Intelektual
a.       Matematika (aritmetika, geometri, astronomi)
b.      Logika
c.       Fisika atau Ilmu Alam (kedokteran, meteorologi, mineralogi, kimia)
d.      Ilmu-ilmu tentang wujud di luar alam inderawi atau metafisika (ontology, esensi, sifat dan aktivitas ilahi)

Menurut al-Ghozali, semua ilmu religius merupakan ilmu yang terpuji dan layak untuk dipelajari dan diamalkan, namun tidak semua ilmu religius tersebut wajib dipelajari dan diamalkan oleh setiap Muslim. Ilmu yang termasuk ilmu fardhu ‘ain adalah ilmu yang terkait dengan praktik ibadah karena berhubungan dengan rukun Islam, seperti tata cara sholat yang benar, ilmu tentang zakat, puasa dan naik haji.  Ilmu yang termasuk fardhu kifayah adalah ilmu tentang tafsir Qur’an, prinsip-prinsip yurisprudensi dan ilmu-ilmu intelektual (matematika, logika, fisika dan metafisika).
Al-Ghozali mengingatkan bahwa dalam rangka mempelajari ilmu fardhu kifayah, seorang muslim harus mengacu pada 3 (tiga) prinsip umum, yaitu pertama, seseorang haruslah mendahulukan ilmu fardhu ‘ain daripada  ilmu fardhu kifayah. Kedua, seseorang harus membuat skala prioritas ilmu fardhu kifayah karena ilmu fardhu kifayah jumlahnya banyak dan memiliki derajat keutamaan yang berbeda-beda. Ketiga, seseorang harus menahan diri mempelajari ilmu fardhu kifayah jika ilmu tersebut telah dipelajari orang lain dalam jumlah yang memadai.
Tujuan utama merumuskan jenjang-jenjang ilmu, memprioritaskan ilmu fardhu ‘ain daripada  ilmu fardhu kifayah adalah agar umat Islam terjaga keimanannya, tidak meremehkan Qur’an dan Sunnah sebagai sumber pengetahuan. Pada konteks ke-kini-an, pengelompokan ilmu ke dalam kelompok ilmu fardhu ‘ain daripada  ilmu fardhu kifayah adalah untuk membentengi kaum Muslim dari bahaya peradaban Barat yang sekuler, hedonis dan jahil. Wallohu a’lam.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar