Kamis, 03 Januari 2013

Buletin Gerbang Muhlisin Edisi 12, 21 Safar 1434 H/04 Januari 2013



Tanya-Jawab Seputar Wudhu Dan Tayammum (Bagian 1)

“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (Qur’an Surat At-Taubah [9]: Ayat 122)

A. Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita berjumpa dengan kondisi-kondisi yang tidak memungkinkan kita menjalankan syariat Islam secara sempurna, padahal ketentuan-ketentuan syariat terutama yang bersifat fardhu ‘ain (kewajiban yang melekat pada diri setiap muslim) harus dilaksanakan oleh setiap muslim dengan sebenar-benarnya. Pengetahuan untuk menangani kondisi-kondisi tersebut perlu diketahui oleh setiap muslim. Oleh karena itu Buletin Gerbang Muhlisin untuk edisi kali ini dan beberapa edisi mendatang akan menjawab berbagai pertanyaan yang muncul seputar wudhu dan tayammum. 

B. Tanya-Jawab Seputar Wudhu Dan Tayammum

1. Pertanyaan: “Jika setelah wudhu/tayammum, kita bersentuhan kulit dengan orang lain yang bukan muhrim, apakah wudhu/tayammum kita batal ?”
Jawaban: 

Dalam masalah ini ada 3 (tiga) pendapat ulama:

a) Laki-laki bersentuhan kulit dengan wanita membatalkan wudhu secara mutlak. Ini adalah pendapat asy-Syafi’i dan disetujui Ibnu Hazm. Ini juga pendapat Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar.

b) Tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Ini adalah madzab Abu Hanifah dan Muhammad bin al-Hasan Asy-Syaibani. Ini juga pendapat Ibnu Abbas, Thawus, al-Hasan, ‘Atha, dan pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Inilah pendapat yang rojih (kuat).

c) Menyentuh wanita membatalkan wudhu, jika diiringi dengan syahwat. Ini adalah madzab Malik dan Ahmad dalam riwayat yang masyur darinya.
Menurut Ibnu Abbas yang dimaksud “menyentuh perempuan” dalam Qur’an Surat Al-Ma’idah [5] Ayat 6 adalah jima’ (hubungan intim suami-isteri atau bersetubuh), bukan sekedar bersentuhan kulit. Ibnu Abbas memiliki kedudukan istimewa di antara sahabat-sahabat Rosululloh yang lain terkait dengan pemahamannya akan pesan-pesan Qur’an, sehingga tafsir dari beliau lebih didahulukan daripada tafsir lainnya.

Selain itu terdapat pula dalil-dalil lain yang menguatkan bahwa menyentuh wanita itu tidaklah membatalkan wudhu/tayammum, yaitu:

a) Hadits dari Aisyah, ia berkata: “Aku kehilangan Rosululloh dari tempat tidurnya pada suatu malam. Aku mencarinya ternyata tanganku mengenai bagian bawah kedua telapak kaki beliau, sedangkan beliau berada di masjid dan kedua telapak kaki beliau tegak berdiri sambil mengucapkan ‘Ya Alloh, aku berlindung kepada-Mu dengan ridho-Mu dari murka-Mu’” (Hadits shohih diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi).

b) Hadits dari Aisyah, ia berkata: “Aku tidur di hadapan Rosululloh dan kedua kakiku di arah kiblat beliau. Ketika bersujud, beliau memegang kakiku dan aku pun menarik kedua kakiku. Ketika beliau bangkit, aku meluruskannya lagi.” Aisyah melanjutkan, “Ketika itu rumah-rumah belum memiliki lampu” (Hadits shohih diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim). Dalam redaksi lain dinyatakan, “Hingga ketika hendak witir, beliau menyentuhku dengan kakinya (untuk membangunkanku)” (Hadits shohih diriwayatkan oleh Nasa’i).

c) Tidak ada perselisihan di kalangan ulama bahwa tidak ada riwayat yang menyebutkan, Rosululloh berwudhu karena menyentuh wanita. Adapun pendapat yang menyatakan batalnya wudhu karena menyentuh dengan syahwat dan tidak batal dengan tanpa syahwat, tidak ada dalilnya, namun dikatakan: jika ia wudhu karena menyentuh dengan syahwat (bukan jima’), maka itu baik guna memadamkan syahwat. Seperti halnya dianjurkan berwudhu ketika sedang marah untuk meredakannya. Adapun menilainya sebagai kewajiban, sama sekali tidak benar.

Oleh kerena itu menurut hemat kami pendapat yang dalilnya lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa bersentuhan kulit dengan orang lain yang bukan muhrim tidaklah membatalkan wudhu. Namun demikian hendaknya setiap muslim menjaga secara hati-hati hubungan dengan orang lain yang bukan muhrim sebagaimana peringatan dari Alloh dalam Qur’an Surat an-Nuur [24] Ayat 30-31.

Berjabat-tangan dengan orang lain yang bukan muhrim juga tidak membatalkan wudhu, namun perbuatan tersebut adalah perbuatan dosa. Sebagaimana Hadits dari Ma’qil bin Yasar, bahwa Rosululloh bersabda: “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahromnya.” (Diriwayatkan oleh Thabrani dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).

Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat. Tujuan kita sholat di antaranya adalah untuk memohon ampunan atas dosa-dosa yang telah kita perbuat dan juga mengharapkan ridho dari Alloh dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Jadi walaupun bersentuhan dengan bukan muhrim tidak membatalkan wudhu, namun jika kita melakukannya secara sengaja, kita berdosa karena perbuatan tersebut adalah perbuatan dosa. Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan kita mendirikan sholat. Oleh karena itu tidak perlulah berjabat-tangan dengan orang lain yang bukan muhrim, bukan hanya ketika hendak mendirikan sholat, namun juga dalam aktivitas-aktivitas keseharian kita, cukuplah kita mengucapkan salam saja. Wallohu a’lam.

Sumber:

Sayyid Salim, Abu Malik Kamal. 2009. Shahih Fiqih Sunah Jilid 1, Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Halaman 185-187

Qaradhawi, Yusuf. 2004. Fikih Thaharah, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, Halaman 235-240

Download file pdf http://www.scribd.com/doc/118892665/Buletin-Gerbang-Muhlisin-Edisi-12-21-Safar-1434-H-04-Januari-2013



Tidak ada komentar:

Posting Komentar